DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait pemecatan dua anggota Polres Badung, Briptu Gde Made Ardhana dan Aiptu I Gusti Ngurah Menara, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan sudah melalui proses keputusan pengadilan dinyatakan bersalah dan sudah menjalani hukuman. Oleh karena itu, Polda Bali memberi sanksi PTDH kepada kedua pelaku.

Mengingat mereka tidak hadir saat upcara PTDH karena mendekam di Lapastik Bangli, diwakili dengan foto pelaku dan itu sesuai SOP internal kepolisian. “Saya mengingatkan dan beri semangat personel yang lain agar selau berbuat kebaikan dan tidak berbuat salah,” tegas AKBP Dedy, Senin (17/1).

Baca juga:  Pemangku Terdampak Covid-19 Dibantu Sembako

Dia berharap seluruh anggotanya melakukan perbuatan atau tugas kepolisian diawali dengan hati. “Mari kita kerja melayani dari hati,” ujarnya.

Selain itu, anggota Polri harus bisa menjadi tauladan masyarakat dan dimulai dari yang kecil yaitu lingkungan keluarga. Polisi juga mesti mampu membangun hubungan dengan masyarakat dan selalu berada di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab setiap permasalah yang terjadi. Termasuk membangun tim dengan seluruh masyarakat dengan program Sipanduberadat, sehingga terbangun sinergitas yang baik antara anggota dengan masyarakat serta pengamanan swasta.

Baca juga:  Kapolres Badung Cek Pengamanan Perayaan Paskah

Sebelumnya, Polres Badung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecetan di halaman mapolres, Senin (17/1). Personel yang dipecat tersebut, Briptu Gde Made Ardhana, anggota Satsamapta Polres Badung dan Aiptu I Gusti Ngurah Menara, anggota SPKT Polsek Mengwi.

Upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. Berhubung kedua anggota itu ditahan di Lapas Narkotika Bangli, saat apel hanya dihadirkan foto pelaku. Kapolres memecat anggotanya itu dengan cara mencoret foto mereka.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Sikap Pemerintah
BAGIKAN