Gepeng -Gepeng yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Gianyar di seputar kawasan pariwisata Ubud. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pusat Kota Gianyar dan kawasan pariwisata Ubud menjadi sasaran tempat meminta para gelandangan dan pengemis (Gepeng). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha Jumat (14/1) mengatakan Satpol PP memberantas para gelandangan dan pengimis di Pusat Kota Gianyar dan kawasan wisata Ubud.

Watha mengungkapkan jumlah gepeng seakan tidak ada habisnya. Setiap dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Gianyar mereka tidak pernah jera. Penertiban Senin (10/1) dijaring 20 gepeng. Kamis (13/1) dijaring 14 gepeng dan penertiban Jumat (14/1) mampu dijaring 7 orang gepeng.

Baca juga:  Seminggu ke Depan, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Terjadi

Ia menjelaskan diantara gepeng dijaring sebelumnya sudah pernah diamankan dan dipulangkan ke daerah asal mereka di Munti Gunung Karangasem. Kini mereka kembali terjaring razia. ” Di Ubud saja terjaring 14 gepeng,” ucapnya.

Menurut Watha, akibat pemberian yang diberikan masyarakat sehingga gepeng menjadi manja, makin malas dan keenakan melakoni pekerjaan sebagai pengemis. Padahal dari segi usia dan fisik mereka masih mampu untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.

Baca juga:  Gadaikan Mobil Sewaan Ratusan Juta Rupiah untuk Judi

Ia menyampaikan bahkan ada yang mengajak anak-anak yang seharusnya sekolah, untuk mendapatkan belas kasihan. “Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan apapun kepada para gepeng, karena justru membuat mereka makin manja dan tidak pernah mau bekerja, apalagi mereka ada yang mengkoordinir,” tegas Watha.

Selanjutnya para gepeng tersebut diberikan pembinaan lebih lanjut sebelum di serahkan ke kantor Dinas Sosial guna mendapat penangan lebih lanjut. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Paparan Pemuliaan Air Gubernur Koster Jadikan Bali Tuan Rumah WWF 2024
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *