Suasana paruman di Desa Adat Kelan untuk pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Guna mendorong percepatan terciptanya lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas, pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat penting dilakukan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Untuk itu, Desa Adat Kelan, Kuta, Badung, seperti yang disampaikan Bendesa Adat Kelan I Wayan Sukerena, S.E., mengarahkan krama untuk memilah sampah mulai sumber sebelum dibuang ke TPS. Agar, pengelolaan sampah ini dapat lebih mudah dilakukan.

Desa Adat Kelan, kata dia, telah mengajukan pembangunan TPS3R atau Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle dan telah menyiapkan lahan seluas 5 are di Kelan. Dengan harapan, ke depan Desa Adat Kelan siap mengelola sampah berbasis sumber lewat edukasi dini ke masyarakat, sehingga keberadaan sampah-sampah
menjadi lebih terkelola secara baik.

Baca juga:  Desa Adat Batur Kembangkan Potensi SDA

“Tanah kami sudah sediakan (5 are, red) untuk mengelola sampah berbasis sumber. Kami akan kelola dan memilah sampah dari krama kami, residu dan sebagainya kami akan berkoordinasi dengan Dinas DLHK Badung,” katanya Sukerena.

Ia mengatakan, atas bantuan CSR, sangat membantu di tengah upaya Desa Adat Kelan mengajukan TPS3R. Harapannya ke depan Desa Adat Kelan siap mengelola sampah berbasis sumber, lewat edukasi dini ke masyarakat keberadaan sampah-sampah menjadi lebih terkelola secara baik.

Sementara itu, Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan DLHK Kabupaten Badung, I Nyoman Sumantra, S.H., M.Si., mengatakan, Desa Adat Kelan saat ini sedang diusulkan untuk
mendapatkan dana dari PUPR Pusat melalui Balai Sarana Prasarana Wilayah Bali. Yang mana, untuk TPS3R di Kelan, rencananya akan dibangun tahun 2022.

Baca juga:  Coki Gagal Rebut Tiket Olimpiade

Namun demikian, masyarakat setempat diharapkan mulai melakukan pemilahan sampah dari sumbernya sebelum dibawa ke TPS3R. “Masyarakat wajib melakukan pemilahan sampah, sebab di TPS3R juga tidak ada pemusnahan residu, di sana hanya untuk penanganan organik dan non organik. Residunya itu
menjadi tanggung jawab kita di Dinas untuk menyelesaikan,” imbuhnya.

Ke depan sampah yang dihasilkan ini diharapkan dapat di-reuse atau menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya, reduce untuk mengurangi
segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, serta recycle mengolah kembali atau daur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang lebih
bermanfaat. “Sampah itu harus diselesaikan di sumber, karena memang kondisi TPA sudah penuh. Setiap desa adat dan desa dinas wajib memiliki TPS3R, yang didahului pemilahan dari sumber rumah tangga. Untuk di Desa Adat Kelan, atas luas wilayah kecil tetapi penduduknya padat, lewat lahan 5 are mudah-mudahan timbulan sampah di Desa Kelan ini bisa ditangani dengan baik,” harapnya.

Baca juga:  Desa Adat Samu Miliki Bale Purbakala

Ditambahkan, kesadaran masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah, diharapkan bisa menjadi kebiasaan dan menjadi budaya kedepannya. Sehingga permasalahan sampah bisa diselesaikan dari sumbernya.

Fokus pengelolaan sampah di Desa Adat Kelan,
akan dilakukan dimulai dari edukasi pemilahan jenis sampah di masing-masing rumah tangga. Sebab, sumber utama sampah selama ini berawal dari rumah. “Pemilahan sampah yang bisa di reuse, reduce, dan recycle sangat dibutuhkan agar sampah yang dipilah ini, dapat dimanfaatkan kembali,”
katanya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN