Gubernur Bali, Wayan Koster

DENPASAR, BALIPOST. com – Sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, Selasa (4/1). Gubernur Bali, Wayan Koster menguraikan pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali untuk danu kerthi.

Pelaksanaan danu kerthi secara niskala dengan upacara dan upakara danu kerthi oleh Pemerintah Daerah dan Majelis Desa Adat di Pura Hulun Danu Batur, Pura Hulun Danu Beratan, Pura Hulun Danu Tamblingan, dan tempat suci yang berkaitan dengan air pada Tumpek Wariga dan Tumpek Uye. Sedangkan lembaga vertikal memfasilitasi dan melaksanakan upacara dan upakara danu kerthi di danau, sungai, dan mata air pada Tumpek Wariga, Tumpek Uye, dan perayaan hari lingkungan hidup se-dunia.

Ditingkat desa dan kelurahan melaksanakan upacara dan upakara danu kerthi di danau, sungai, dan mata air pada Tumpek Wariga, Tumpek Uye, dan perayaan Hari Lingkungan Hidup se-dunia, Desa Adat melaksanakan upacara dan upakara danu kerthi pada Tumpek Wariga dan Tumpek Uye bertempat di Pura Hulun Suwi/Hulun Subak, Pura Bedugul/Hulun Carik, Pura Tirta, Pura Taman serta melaksanakan nyepi segara danu sesuai dresta. Pada keluarga melaksanakan upacara dan upakara danu kerthi setiap Tumpek Wariga dan Tumpek Uye di sumur, kolam, bak/tempat penampungan air (Jempeng/Gentong/Gebeh).

Baca juga:  Polda Bali Raih Public Trust Tertinggi Se-Indonesia

Sementara itu, lembaga pendidikan melaksanakan upacara dan upakara danu kerthi pada Tumpek Wariga dan Tumpek Uye di kantor masing-masing. Organisasi kemasyarakatan dan swasta melaksanakan upacara dan upakara danu kerthi di danau, sungai, dan mata air pada tumpek wariga, tumpek uye, dan perayaan Hari Lingkungan Hidup se-dunia.

Sedangkan masyarakat melaksanakan upacara dan upakara danu kerthi pada tumpek wariga dan tumpek uye di Pura Hulun Suwi/Hulun Subak, Pura Bedugul/Ulun Carik, Pura Tirta, Pura Taman dan melaksanakan upacara dan upakara nyepi segara danu sesuai dresta di danau, sungai, mata air, dan saluran-saluran air.

Baca juga:  Kejari Jembrana Terima Pelimpahan Kasus Pepadu

Untuk pelaksanaan danu kerthi secara sakala, dimana pemerintah daerah menyusun dan melaksanakan program/kegiatan dan gerakan pelindungan danau, sungai, dan mata air serta penataan kawasan danau, sungai, dan mata air. Majelis Desa Adat melaksanakan koordinasi dengan seluruh desa adat terkait tentang perlindungan danau, sungai, dan mata air. Lembaga vertikal menyebarluaskan, menyosialisasikan, kerja sosial, dan gotong royong membersihkan danau, sungai, dan mata air dari sampah, pencemaran limbah, dan zat berbahaya lainnya.

Sedangkan, desa dan kelurahan memelihara dan menjaga kebersihan danau, sungai, dan mata air, serta menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peraturan desa tentang pelindungan danau, sungai, dan mata air sesuai kewenangan. Desa Adat menyusun, menetapkan, dan melaksanakan pararem larangan membuang sampah ke danau, sungai, dan mata air serta larangan membangun di sempadan danau, sungai dan mata air, membangun dan/atau memelihara palinggih/pura/tempat suci yang ada di lingkungan sekitar danau, sungai, dan mata air, serta menggerakkan krama melaksanakan gotong royong resik danau, sungai, dan mata air.

Baca juga:  Sama dengan Sehari Sebelumnya, Dua Zona Orange Ini Tambah Belasan Kasus COVID-19

Keluarga membangun dan membersihkan sumur, kolam, bak/tempat penampungan air (jempeng/gentong/gebeh) sesuai tuntunan susastra di pekarangan rumah. Lembaga Pendidikan menyebarluaskan pentingnya melakukan pelindungan danau, sungai, dan mata air, melaksanakan gerakan bakti lingkungan danau, sungai, dan mata air dan/atau perguruan tinggi melakukan penelitian tentang pelindungan danau, sungai, dan mata air.

Organisasi kemasyarakatan dan swasta melaksanakan kerja sosial dan gotong royong membersihkan danau, sungai, dan mata air dari sampah, pencemaran limbah dan zat berbahaya lainnya, memfasilitasi kegiatan pelindungan danau, sungai, dan mata air, serta memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana penunjang dalam program perlindungan danau, sungai dan mata air. Masyarakat berpartisipasi aktif dalam gerakan membersihkan saluran-saluran air, seperti tukad, telabah, jelinjingan, got, dan sejenisnya, serta gerakan melepas bibit ikan, dan berpartisipasi aktif dalam memelihara tempat suci di sekitar lingkungan danau, sungai, dan mata air. (kmb/balipost)

BAGIKAN