Ilustrasi. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat akhir-akhir ini merasa resah oleh aksi teror dari penagih utang pinjaman online ilegal, yang menyebarkan data pribadi kreditur ke orang lain. Untuk itu, Asosiasi Fintech Indonesian (AFTECH) mengingatkan, sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online, pengguna sebaiknya mengecek ke situs resmi Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan perusahaan teknologi finansial tersebut adalah resmi dan terdaftar.

Selain situs resmi OJK, asosiasi baru saja meluncurkan situs cekfintech.id untuk membantu masyarakat mengecek legalitas perusahaan penyedia layanan pinjaman online.

AFTECH juga mengingatkan akronim “Camilan” sebelum mengunduh dan mengikuti layanan pinjaman online. “Camilan” merupakan akronim dari camera, microphone dan location, akses yang diminta layanan teknologi finansial pinjaman online. “Tekfin yang legal hanya diizinkan meminta akses tiga itu, camera, microphone dan location,” kata Wakil Sekretaris Jenderal I AFTECH, Dickie Widjadja, dalam sebuah webinar, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (11/11).

Baca juga:  IAPE dan IGE Dukung Peningkatan Industri Kreatif Bali

Menurut Dickie, jika aplikasi pinjaman online meminta akses lebih dari tiga fitur tersebut, terutama jika meminta akses ke kontak dan galeri, bisa dipastikan merupakan tekfin ilegal.

Di sisi lain, belum tentu semua orang memahami layanan dari teknologi finansial. Meski pun mengalami peningkatan, indek literasi keuangan masyarakat berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan yang diadakan OJK pada 2019 menunjukkan baru berada di angka 38,03 persen.

Baca juga:  Potensi Ekonomi Digital Diperkirakan Tumbuh 8 Kali Lebih Cepat

AFTECH juga menyadari perkembangan industri tekfin begitu pesat sehingga mungkin masyarakat tidak bisa mengimbangi kecepatan perubahan tersebut. Mereka melihat program edukasi adalah yang paling utama untuk membantu masyarakat memahami layanan teknologi finansial ini. Tujuannya, agar masyarakat tidak terjebak pinjaman online ilegal.

Asosiasi selama ini secara berkala mengadakan webinar untuk masyarakat umum secara cuma-cuma agar mereka bisa memahami seperti apa layanan pinjaman online yang legal dan bagaimana model bisnis perusahaan teknologi finansial.

Baca juga:  PT TBK Pastikan Penyelesaian Fasilitas Pendukung Sirkuit MotoGP

AFTECH juga berencana membuat buku panduan tentang tekfin untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, bekerja sama dengan pemerintah daerah. Buku panduan itu berisi informasi tentang layanan teknologi finansial agar UMKM bisa menggunakan layanan tersebut untuk membantu bisnis mereka. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN