Petugas melakukan olah TKP lakalantas yang menewaskan seorang pemotor, Sabtu (1/1/2022). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tahun 2022 diawali dengan melayangnya satu nyawa karena kecelakaan lalu lintas. Seorang pria tanpa identitas meninggal karena menderita cedera kepala berat setelah lakalantas di simpang empat Angantaka, Sabtu (1/1/2022), sekitar pukul 06.30 WITA.

Kasatlantas Polres Badung, AKP Aan Saputra mengatakan laka ini melibatkan dua kendaraan. Yaitu motor dengan nopol DK 2428 PP dan motor bernopol DK 3203 GAG.

Kronologisnya, jelas Aan, di Simpang Empat Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, motor bernopol DK 3203 GAG yang dikendarai I Komang Suamba (53) bergerak dari arah barat menuju ke arah timur sedangkan motor bernopol DK 2428 PP yang dikendarai seorang pria berbaju hitam tanpa identitas bergerak dari arah selatan menuju arah utara. Saat mendekati TKP laka lantas, tepatnya di Simpang Empat Angantaka, sepeda motor yang dikendarai pria tanpa identitas diduga menerobos Traffic Light yang saat itu masih menyala merah.

Baca juga:  Tak Pakai Helm, Pemotor Tewas Lakalantas di Kuta

Sedangkan, lanjutnya, pada saat bersamaan Suamba juga melintas karena traffic light di jalurnya sudah hijau. “Karena menerobos Traffic Light tersebut lakalantas terjadi yang menyebabkan kedua pengendara terjatuh di badan jalan,” paparnya.

Pria tanpa identitas mengalami luka terbuka di kepala dan meninggal dunia saat berada di RSD Mangusada. Saat diperiksa kelengkapan berkendaranya, STNK motor ada, namun SIM C tidak ada. “Identitas masih lidik karena pengendara tidak membawa identitas,” ungkapnya.

Baca juga:  Lima Pohon Tumbang di Badung, Timpa Mobil hingga Pos Polisi

Sementara itu, Suamba mengalami luka terbuka di pelipis dan bagian belakang, telinga mengeluarkan darah. Saat ini dirawat di RSD Mangusada.

Kedua kendaraan mengalami kerusakan. Motor dengan nopol DK 2428 PP mengalami body depan pecah. Sedangkan motor dikendarai Suamba mengalami kerusakan body samping kanan depan pecah.

Hasil olah TKP, sementara ini disimpulkan bahwa pengendara sepeda motor dengan nopol DK 2428 PP kurang hati-hati saat berlalu lintas. Diduga karena menerobos traffic light yang berwarna merah, terjadi laka lantas. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Balai Budaya
BAGIKAN