EKTP-Suasana perekaman E-KTP di SMAN 3, Selasa (14/12). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST. com – Warga Denpasar yang telah memasuki usia 17 tahun sudah bisa mendapatkan e-KTP. Sayangnya, belum banyak yang melakukan perekaman e-KTP secara mandiri. Melihat kondisi ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menerapkan jurus baru. Disdukcapil sejak beberapa bulan lalu akhirnya menerapkan sistem jemput bola ke sekolah-sekolah. Karena anak usia ini masih berstatus pelajar di tingkat SMA.

Kadisdukcapil Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata yang dihubungi, Selasa (14/12) mengatakan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah. Perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola ke sekolah khususnya SMA ini sudah dimulai sejak Oktober 2021 lalu.

Baca juga:  Praperadilan Novanto Gugur

Hingga saat ini, sebanyak 6 SMA sudah disasar untuk melakukan perekaman ini yakni SMAN 1 Denpasar, SMAN 2 Denpasar, SMAN 7 Denpasar, SMAN 6 Denpasar, SMAN 8 Denpasar, serta SMAN 3 Denpasar.

“Untuk di SMAN 3 Denpasar sekarang sedang berlangsung. Sementara itu, dua SMA yang belum kami sasar yakni SMA 4 dan 5 yang segera menyusul,” jelasnya.

Dewa Juli mengatakan, pihaknya menyasar siswa yang berusia 16 tahun ke atas. Hanya, bila usia masih 16 tahun, pencetakan e-KTPnya masih nunggu setahun lagi. Kalau siswanya sudah usia 17 tahun, setelah perekaman, langsung bisa cetak e-KTP.

Baca juga:  Polantas Padamkan Kobaran Api di Rumah Makan

“Yang perekaman dari umur 16 tahun. Tapi mereka menunggu setahun agar KTP-nya jadi. Jadi ini kami lakukan untuk mempercepat cakupan perekaman,” katanya.

Dewa Juli mengatakan, untuk saat ini jumlah penduduk yang tercatat di Kota Denpasar sebanyak 661 ribuan. Sementara itu, yang wajib e-KTP sebanyak 490.676 orang. Dari jumlah tersebut, Juli mengatakan sebanyak 5.278 ribuan penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.

Untuk mempercepat pelaksanaan perekaman ini, Disdukcapil juga menggelar Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi). Juli mengatakan JB Pelangi merupakan program untuk melakukan validasi data kependudukan dan mempercepat pelayanan dan kepemilikan dokumen kependudukan ke desa maupun lurah.

Baca juga:  Keterwakilan Perempuan di DPRD Jembrana Belum Penuhi Kuota 30 Persen

Dengan program ini, masyarakat bisa membuat dokumen kependudukan dan bahkan langsung selesai hari itu juga untuk semua dokumen Kependudukan seperti perekaman dan pencetakan e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Kematian, surat perpindahan, Kartu Identitas Anak (KIA), dan semua jenis akta pencatatan sipil.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pencetakan sejumlah dokumen kependudukan sudah bisa di kantor perbekel dan lurah. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor camat atau Disdukcapil di Lumintang. Cukup datang ke Kantor Perbekel dan lurah masing-masing, sudah bisa mengurus surat administrasi kependudukan tunggal. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *