Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Persetujuan tersebut disampaikan anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR terkait penetapan Prolegnas Prioritas 2022 dapat disetujui,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat, selanjutnya seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju penetapan Prolegnas Prioritas 2022.

Baca juga:  Mau Liburan Menyehatkan? Yuk, ke Spa Nusantara Festival 2017

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan, dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 86 RUU yang berasal dari pertama, komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat sebanyak 64 RUU; kedua, pemerintah sebanyak 15 RUU; dan ketiga DPD RI sebanyak tujuh RUU.

“Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024,” ujarnya dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Terbanyak di ASEAN, Ribuan Perusahaan Indonesia Sudah Terdaftar di China

Dia menjelaskan Raker tersebut menyepakati Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU. Rinciannya, 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI.

Menurut dia, Raker tersebut juga sepakat menetapkan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024. Dari semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU. (kmb/balipost)

BAGIKAN