Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (07/12/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tiap-tiap daerah tidak akan menurun selama lima tahun ke depan, meskipun menggunakan formulasi baru. Hal itu telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk dapat mengalokasikan pendanaan yang memadai dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antardaerah,” ucap Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (7/12).

Baca juga:  Ludahi Imam Masjid, WN Australia Dideportasi dari Bandung

Pengaturan formulasi baru DAU tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (HKPD) yang mencoba mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya.

Menurut Sri Mulyani, perubahan tersebut mengingat DAU yang merupakan komponen terbesar Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) selama ini masih belum bisa dikelola secara optimal di sebagian daerah, yang terlihat dari ketimpangan antardaerah yang masih sangat lebar.

Baca juga:  Kelola Penyiaraan, DPR dan Pemerintah Sepakat Sistem Hybrid Multiplexing

Indikator Angka Partisipasi Murni (APM) untuk level SMP/SMA masih memiliki deviasi capaian yang sangat tinggi, tertinggi 90,38 persen dan terendah hanya mencapai 13,34 persen. “Ketimpangan serupa juga terjadi pada penyediaan air minum layak, sanitasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). ” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Pemerintah menyadari perubahan konsepsi DAU ini juga dipertanyakan oleh beberapa pihak, namun ia menegaskan hal tersebut merupakan sebuah strategi penguatan akuntabilitas, mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah, sehingga tidak lagi hanya sebagai alat untuk memeratakan kemampuan keuangan, namun untuk memeratakan tingkat layanan publik di daerah.

Baca juga:  Dari Tambahan Masih Seratusan Kasus COVID-19 hingga Parkir Pesawat di Bandara Ngurah Rai

Sejalan dengan hal tersebut serta sesuai dengan usulan berbagai pihak mengenai dukungan pendanaan kelurahan, RUU HKPD juga telah mengamanatkan adanya earmarking DAU/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *