Korban arisan online bersaksi di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Enam orang korban arisan online dan satu administrasi dipanggil jaksa untuk bersaksi dalam sidang kasus arisan online, Selasa (7/12), dengan terdakwa, Ni Wayan Seri Wahyuni (29). Dalam persidangan yang diketuai hakim Kimiarsa itu, hakim lebih menilai bahwa arisan online ini lebih mengarah pada investasi bodong.

Pasalnya, peserta arisan tidak hanya menikmati dana sebagaimana jumlah peserta arisan. Namun dalam kesaksian korban, terungkap bahwa dari satu juta slot arisan atau arisan satu juta, dalam 15 hari mereka dapat Rp 1,3 juta. “Inikan dapat lebih, dari satu juta dapat 1,3 juta. Ini kan pola investasi. Kalau arisan, ya misal berlima satu juta, sekali tarik dapat lima juta,” kata hakim.

Baca juga:  Rabies Masih Mengancam, Distan Denpasar Siapkan 9.000 Vaksin

Sementara para korban sekaligus saksi adalah Ni Luh Ani, Ni Made Chilvia, Ni Wayan Meitya, Ni Made Indriani, I Wayan Sukayasa dan Ni Wayan Sudianti. Saat ditanya JPU Made Dipa Umbara, mereka menerangkan bahwa uangnya hilang alias uangnya tidak dibayarkan oleh terdakwa. Kata saksi, terdakwa mengaku minus, karena beberapa orang yang sudah dapat arisan, tidak membayar. Korban pun mengalami kerugian.

Kasus ini bermula dari Ni Wayan Seri Wahyuni melalui WhatsApp membuat group Arisan Rambut Sedana. Kemudian merekrut orang, termasuk pelapor Ika Lisdiawati. Setelah banyak peserta, terdakwa mengshare list jenis-jenis arisan via group dengan iming-iming bunga tinggi. Yakni ada istilah Arisan Get, Arisan Duet dan Arisan Donatur.

Baca juga:  Warga Jembrana Diminta Waspadai Investasi Pelunasan Hutang

Pelapor dan korban ikut arisan itu dan pembayaran via transfer. Dan setelah arisan berjalan dan jatuh tempo, namun tidak terealisasi atau dicairkan oleh terdakwa selaku pengelola Arisan Rambut Sedana.

Akibatnya, kata jaksa, Ika Lisdiawati mengalami rugi Rp 43,950 juta, Luh Ani Rp 23,230 juta Ni Made Chilvia Rp 31, 350 juta, I Wayan Sukayasa Rp 82,9 juta, Ni Wayan Meitya Rp 59,4 juta, Ni Wayan Sudianti Rp 513,8 juta, Ni Made Indriani Rp 93,7 juta. Dalam menghadapi perkara ini, terdakwa Ni Wayan Seri Wahyuni didampingi kuasa hukumnya Raymond Simamora. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Pelari Ni Made Arianti Raih Perunggu di Swiss
BAGIKAN