Aparat menangkap seorang perempuan Ukraina karena diduga anggota sindikat skimming internasional. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus skimming melibatkan warga negara asing (WNA) kembali diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (1/12). Pelakunya seorang perempuan asal Ukraina berinisial Nv (33).

NV dibekuk di tempat tinggalnya, Jalan Toya Ning II, Kuta Selatan.

Informasi di lapangan, Kamis (2/12), kasus ini terungkap setelah salah satu bank mencurigai adanya transaksi di salah satu ATM. Transaksi itu berlangsung bertahap hingga 30 November 2021.
“Setelah dicek rekaman CCTV yang ada di TKP, pihak bank curiga pelakunya.perempuan warga asing,” kata sumber.

Baca juga:  Karena ini, Pegawai Honorer Batal Jadi PNS

Selanjutnya pihak bank melaporkan kejadian ke Ditreskrimum Polda Bali. Tim Resmob Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi alat bukti, polisi membekuk Nv di tempat tinggalnya, pukul 04.00 WITA.

Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan kartu warna putih, hitam, dan biru yang digunakan sebagai kartu ATM, dua laptop, charger laptop, flashdisk, mouse, dompet, rambut palsu, baju kaos, sandal, HP, dan satu unit sepeda motor. “Pihak bank tersebut mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar. Untuk pastinya masih dicek,” ungkapnya.

Baca juga:  Palsukan Tes PCR, Dua WNA Dideportasi

Tersangka Nv diduga anggota sindikat skimming international yang beraksi di Bali. Modusnya mentransfer uang nasabah bank ke virtual account.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satrian saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN