Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satgas COVID-19 mengeluarkan Adendum SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kamis (2/12). Dalam adendum yang ditandangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, disebutkan bahwa pemberlakuan karantina diubah dari 7 hari menjadi 10 hari untuk pelaku perjalanan internasional.

Disebutkan, adendum mengubah beberapa ketentuan, salah satunya seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan. Yaitu, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Baca juga:  Omicron Makin Meluas, Bali Kembali Pecah Rekor Tambahan Kasus COVID-19

Sementara itu, bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang
melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam atau hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” demikian penutup dari adendum itu.

Baca juga:  Dari Mendiang Istri Menkumham Dimakamkan hingga Petugas Kebersihan Desa Medahan Disebut Mogok

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan pers yang diterima mengatakan pemerintah memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara yang dilarang masuk untuk sementara. Ia mengungkapkan perpanjangan masa karantina berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo saat melakukan rapat terbatas dengan sejumlah menteri.

Disebutkannya, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. “Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron,” tegasnya.

Baca juga:  Denpasar Berikan Relaksasi Pembayaran PBB-P2

Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember. “Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tutup Menko Luhut. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *