Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Gubernur Bal, Wayan Koster, untuk memberikan pembebasan administrasi berupa denda dan bunga atas pajak kendaraan bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diapresiasi banyak pihak. Seperti diutarakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (FH Unmas) Denpasar, Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa.

Ia mengapresiasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini kebijakan sangat luar biasa yang membawa Bali menjadi lebih visioner.

Lanang menilai, di masa pandemi, Gubernur Koster memikirkan rakyat Bali yang ekonominya sedang terdampak, dan langsung memberikan diskon pajak, pemutihan, hingga pembebasan biaya BBNKB II. “Sehingga apa yang terjadi di lapangan, seperti adanya operasional kendaraan pariwisata yang sedang terpuruk, sekarang sudah bisa diringankan beban pajaknya, termasuk kendaraan masyarakat yang nunggak pajak juga diringankan,” kata Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa seraya berharap semoga kebijakan visioner dan pro rakyat ini terus dilakukan.

Baca juga:  Penurunan Tarif BBNKB I agar Bali Bisa Bersaing

Lebih lanjut, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, berpandangan bahwa ketika kebijakan yang pro rakyat ini hadir dan dirasakan oleh masyarakat, maka hal ini harus diimbangi oleh kinerja para pegawai di Pemprov Bali yang bertugas di Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten/Kota se-Bali. Mereka wajib bekerja penuh integritas dan profesional. Kemudian aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada publik mengingat batas akhir kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 17 Desember 2021.

 

Sementara itu, Ketum Dewata Scooter Club Bali, I Wayan Ekayana menilai peraturan ini gagasan yang sangat luar biasa dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Ini adalah kebijakan yang murni memperhatikan aspirasi masyarakat dari bawah.

Baca juga:  Bapenda Bali Optimis Capai Target PAD

Ekayana menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Koster. “Saya perhatikan, teman-teman pecinta kendaraan bermotor sangat antusias membayar pajaknya pascalahirnya diskon pajak, hingga kebijakan pemutihan ini. Karena di saat kami touring motor sangat merasakan adanya kenyamanan dan rasa aman, ketika surat-surat kendaraan bermotor yang kami bawa telah mendapatkan legalitas. Jadi kebijakan diskon pajak, pemutihan, dan pembebasan biaya BBNKB II ini adalah momentum untuk menjamin kendaraan motor kita mendapatkan legalitas sebelum beroperasi di jalanan bersama club motor di Bali ataupun di Nusantara,” ungkapnya.

Ia mengatakan atas diskon pajak ini pihaknya bisa kembali menjalin silahturami dengan pencinta motor yang memiliki nilai sejarah.

 

 

Agus, warga dari Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, atas perkenannya memberikan bantuan kepada masyarakat, atas kebijakan pembayaran pajak, dimana kami tidak dikenakan denda ataupun bunga saat membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. “Jadi di masa pandemi, saya sangat terbantukan atas kebijakan ini. Program ini sangat baik, apalagi ada kebijakan pemutihan membuat saya sangat terbantukan secara ekonomi,” jelas Agus.

Baca juga:  Warung di Mendoyo Dauh Tukad Ludes Terbakar

Saat melakukan pembayaran pajak di Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Sabtu (27/11).

 

Sementara itu, Wayan Muliartana, warga dari Kerambitan, Kabupaten Tabanan juga menyampaikan program diskon pajak hingga kebijakan pemutihan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, sangat membantu secara ekonomi. Muliartana yang berprofesi sebagai petani dengan menggarap 40 are tanah persawahan berharap program ini terus berlanjut.

Karena baginya, kondisi perekonomian para petani yang saat ini sedang susah, diperlukan secara berkelanjutan adanya program keringanan biaya membayar pajak seperti kebijakan Pergub Nomor 46/2021. (Winatha/balipost)

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Kebijakan yang sangat bagus dan sangat menyentuh kepentingan masyarakat. Mungkin perlu kiranya kebijakan ini diperpanjang sampe 1 tahun ke depan. Mengingat ekonomi masyarakat belum pulih sama sekali, dan kita masih dalam masa pandemi. Belum lagi ada varian yang baru masih mengkawatirkan kita.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *