Guru sedang mengajar siswa di salah satu SMP di Gianyar saat pembelajaran tatap muka (PTM). (BP/kup)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gianyar telah melayangkan surat pemberitahuan No : 900/2146/Disdik tertanggal 22 November 2021. Isinya terkait tungakan iuran BPJS untuk Tahun 2020-2021 Kepala Guru TK, SD, dan SMP baik guru negeri dan swasta se-Kabupaten Gianyar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Made Suradnya Kamis (25/11) mengatakan, sejak tahun 2020 pemerintah tidak diperkenankan memungut 1 persen kewajiban guru dalam pembayaran iuran BPJS. “Sebelumnya pemerintah bisa memotong langsung kewajiban guru dari gaji, hanya saja sejak 2020 mengacu aturan pemerintah guru wajib membayar sendiri kewajiban tunggakan BPJS-nya,” ucapnya.

Baca juga:  Dua Kali Tak Datang, DPR Ancam Panggil Paksa Mendag

Suradnya menjelaskan, dalam surat pemberitahuan dari Disdik juga tertera untuk iuran sebesar 1 persen yang merupakan kewajiban dari peserta yang bersumber dari perhitungan atas Tunjangan Profesi Guru Tahun 2020 sampai dengan bulan September 2021 akan dipotong dari penerimaan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Ill Tahun 2021 (dengan tetap memperhitungkan limit maksimal gaji atau upah sebesar Rp 12 juta per bulan). Sementara untuk iuran bulan berikutnya akan dilakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ketentuan ini diberlakukan kepada Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi,” jelasnya.

Baca juga:  Ribuan Guru di Tabanan akan Jalani Swab

Made Suradnya menegaskan tunggakan iuran BPJS ini sudah disampaikan seluruh sekolah dari TK, SD dan SMP. Kewajiban pemerintah daerah terkait pemberi kerja 4 persen sampai triwulan III sudah terbayar. “Pemkab Gianyar membayar setiap triwulan, sedangkan tunggakan triwulan IV akan dibayar Desember 2021,” jelas Suradnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN