Satpol PP Denpasar mengamankan seorang badut yang dianggap mengganggu ketertiban umum karena mengemis di perempatan jalan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan pengemis berpakaian badut. Badut ini diamankan di simpang Jl. Cokroaminoto-Jl. Gatot Subroto (Gatsu) barat, Selasa (23/11), pada pukul 21.00 WITA.

Dikatakan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, badut ini sudah berapa kali ditangkap dan dipulangkan ke daerah asalnya di Jawa lewat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur. “Namun kembali lagi beroperasi di perempatan jalan,’’ katanya, Rabu (24/11).

Baca juga:  BNNK-Lapas Ungkap Narkoba Jaringan Ungasan

Menurut Anom Sayoga, kegiatan yang dilakukan badut tersebut mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengedara mobil dan pemotor. Dikatakan pula, penari badut, gepeng, pengasong dan pengamen melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ia tidak kompromi …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN