Aparat memperlihatkan tersangka penggelapan motor yang berhasil ditangkap. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengungkap pelaku penggelapan sepeda motor dengan DK 6853 KBB. Pelaku, I Ketut Caniasa (51) asal Kubutambahan, Buleleng ditangkap setelah 2 bulan buron.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P., Selasa (23/11), mengatakan kejadian berawal dari pelaku mendatangi rumah korban yang dalam keadaan sepi pada 21 September lalu. Kepada korban, pelaku yang kesehariannya menjadi buruh bangunan ini mengaku bernama I Wayan Budiasa dan kenal baik dengan ayah korban.

Baca juga:  Pencuri Brankas DPO Polresta Denpasar Ditangkap di Gilimanuk

Pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli obat karena sakit kepala. Namun pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan.

AKP. Ariawan menjelaskan modus pelaku berpura-pura kenal baik dengan ayah korban.

Unit opsnal dipimpin Kanit Reskrim bersama dengan Panit 1 Reskrim memperdalam informasi tersebut dengan melakukan lidik ke wilayah tempat asalnya di Dusun Bengkala, Kubutambahan, Buleleng. Namun menurut informasi dari keluarga dan masyarakat di sekitarnya, pelaku tidak pernah pulang. Akhirnya Unit Opsnal melaksanakan penyelidikan di wilayah Denpasar dan Ubud, karena menurut informasi Caniasa pernah berkerja sebagai buruh bangunan di sana.

Baca juga:  Investor Akhirnya Bersaksi di Sidang Dewa Radhea, Sebut Terdakwa Konsultannya

Berbekal ciri-ciri pelaku Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil menangkap pelaku di Ubud pada Sabtu (20/11). “Saat diinterogasi pelaku mengaku bernama I Ketut Caniasa dan mengakui perbuatanya,” ucap Kapolsek Sukawati.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU A. A. Gde Alit Sudarma menambahkan pelaku disangkakan pasal 378 KUHP/Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Sukawati guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Kasus Bedah Rumah di Tianyar Barat, Terungkap Modus Penyelewengan Dana Bantuan dari Badung
BAGIKAN