MANGUPURA, BALIPOST.com – Melandainya COVID-19 dan diberlakukan PPKM Level II di Bali, aktivitas masyarakat terus meningkat. Kepadatan arus lalu lintas terjadi dan kondisi ini dimanfaatkan penjahat jalanan.

Untuk mencegah kejahatan jalanan, Polres Badung menggelar patroli skala besar, Kamis (18/11). Sasarannya yaitu wilayah Sempidi, Dalung, dan Kerobokan.

Puluhan anggota Satlantas Polres Badung mengendarai sepeda motor dan mobil bergerak dari Mapolres pukul 20.00 WITA. Petugas menyusuri Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kapal, Jalan Raya Luluk, Sempidi, Jalan Raya Dalung, Jalan Padang Luwih, Jalan Raya Kerobokan, dan berakhir di simpang Sunset Road Barat.

Baca juga:  Karena Ini, Dua WNA Diamankan

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyampaikan, dalam rangka Operasi Zebra Agung 2021, pihaknya melaksanakan patroli skala besar khususnya daerah rawan kejahatan jalananan, maupun kemacetan. “Ini juga bentuk mencegah lakalantas. Tentu kami melihat jam ini (20.00 WITA) rawan. Karena itu kami Polres Badung menurunkan personel Lantas dan Sabhara,” tegasnya.

Sasarannya, kata Dedy, tentu masyarakat atau pengguna jalan yang ugal-ugalan, termasuk balapan liar dan kendaraan menggunakan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum. Pihaknya juga menyasar pelanggar prokes. “Kami juga melakukan kegiatan sosial seperti bagikan makser serta kegiatan lainnya. Intinya kami memberikan sentuhan -sentuhan simpatik terhadap pengguna jalan,” imbuh Dedy, didampingi Kasatlantas AKP Aan Saputra.

Baca juga:  Sempat Lewati Jembatan Tukad Unda, Antrian Truk Mulai Berkurang

Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini berharap dengan patroli ini tercipta kamtibmas dan kamseltibcar kondusif, serta menurunnya lakalantas dan kejahatan jalanan. Menurutnya akhir-akhir ini kegiatan masyarakat semakin meningkat. Termasuk kejahatan jalanan.

Di akhir patroli ini, Kasatlantas AKP Aan membagikan masker dan brosur ke pedagang serta warga di seputaran Simpang Sunset Road Barat, Kerobokan. “Selain tertib lalulintas, kami berharap masyarakat juga disiplin menerapkan prokes. Termasuk warga negara asing yang liburan atau tinggal di Bali,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polri Butuh Biaya Rp 2,6 Triliun Bentuk Densus Tipikor
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *