Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditunda. Sebab, ada temuan dugaan kecurangan yang dilakukan peserta.

“Sedianya, pengumuman hasil tes SKD dikeluarkan pada 13 dan 14 November 2021. Tetapi BKN mencium indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan beberapa peserta sehingga BKN melakukan penyelidikan,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman di kutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (18/11).

Baca juga:  Kibarkan Industri Pariwisata, Kaltara Kembangkan Simpar

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan tersebut, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman yang awalnya akan diumumkan pada 13 dan 14 November 2021. “Sebanyak 14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi,” kata dia.

Terkait peristiwa tersebut, Kemenkumham mendukung penuh tindakan dan kebijakan yang akan dilakukan BKN karena Kemenkumham berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi dan rekrutmen secara adil dan terbuka. “Tujuannya adalah agar CPNS yang lolos seleksi akhir benar-benar kader yang berkualitas, jujur, dan berakhlak,” ujarnya.

Baca juga:  Terkatung-katung, Nasib 439.956 Tenaga Honorer K2 Tunggu Revisi UU ASN

Penundaan hasil tes SKD tersebut termuat dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham melalui Surat Nomor: SEK.2.KP.02.01-75. Pada intinya, surat tersebut berisi tentang pemberitahuan diskualifikasi peserta SKD CPNS Tahun 2021.

Sebanyak 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi perlu dilakukan pembaruan lampiran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham dan menunggu ditandatangani Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara. Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno pada 16 November 2021. (kmb/balipost)

Baca juga:  Dua Siswa SMK Tak Lulus
BAGIKAN