Luh Hesti Ranitasari. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST,com – Buleleng telah lama memberlakukan pungutan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Sayangnya, regulasi itu belum diikuti dengan baik oleh perusahaan di Bali Utara dan berdampak tak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.

Komisi IV DPRD Buleleng mendesak Dinas Tenakekerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menindak perusahaan yang tidak taat terhadap pengenaan retribusi IMTA tersebut. Desakan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari saat rapat membahas APBD Buleleng Tahun 2022 beberapa waktu lalu di gedung dewan.

Baca juga:  Lindungi Pekerja, Perusahaan Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindung

Politisi asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan ini mengatakan, regulasi untuk memungut retribusi IMTA ini tujuannya untuk menggali potensi pendapatan untuk mendongkrak PAD. Apalagi, dari fakta di lapangan, ada beberapa perusahaan beroperasi di Bali Utara yang nakernya adalah Warga Negara Asing (WNA).

Hanya saja, Ranitasari menilai potensi besar itu belum dikelola dengan baik. “Selama ini hanya terpaku pada sektor pajak hotel, restoran, parkir kendaraan. IIMTA sendiri sering dilewatkan, dan hasil pengamatan kami di lapangan IMTA ini memiliki potensi besar yang hausnya dikelola untuk mendongkrak PAD kita,” katanya.

Baca juga:  Perusahaan Raksasa di AS Ekpansi Bisnis ke Indonesia

Atas kondisi ini, kader Partai Demokrat ini meminta agar Disnakertrans Buleleng untuk lebih rajin turun ke lapangan dalam mengoptimalkan potensi pungutan retribusi IMTA itu sendiri. Ini penting dilakukan karena tidak dipungkiri kalau ada perusahaan yang mempekerjakan naker asing, namun tidak disiplin membayar kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Bahkan, perusahaan yang nakal tersebut, dewan dua periode ini menyarankan agar Disnaketrans menegakan aturan yang sudah dibuat. “Kami minta lebih jeli, aktif dalam menindak perusahaan yang tidak membayar IMTA, karena ini sudah jelas regulasi ada untuk ditaati, bukan sebaliknya untuk dilanggar,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Ombudsman Ingatkan Gubernur dan DPRD Tak Komentari Janji-janji Paslon
BAGIKAN