Kejaksaan menitipkan uang kerugian negara dari tersangka di Bank BRI Batununggul. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah terjerat dalam dugaan kasus penyalahgunaan air tangki PDAM Klungkung Unit Nusa Penida, tersangka berupaya melakukan pengembalian uang kerugian negara. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Uang ini langsung dititipkan pada Rekening Titipan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida. Kacabjari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Selasa (16/11) mengatakan pengembalian kerugian negara sesuai dengan hasil penghitungan Inspektorat Klungkung ini, nilainya Rp 320.450.000.

Proses pengembalian dilakukan keluarga tersangka ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan kepada Tim Penuntut Umum sebagai upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Jaringan Diterjang Banjir Lumpur, PDAM Klungkung Kebut Perbaikan

Setelah dibuatkan berita acara penitipan, uang tersebut langsung disetorkan oleh Tim Penuntut Umum ke Rekening Titipan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida. Yakni pada Bank BRI Unit Batununggul.

Setelah dihitung kembali pada Kantor Unit Bank BRI uang tersebut jumlahnya genap, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat.

Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menahan kedua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penjualan Air Tangki pada PDAM Kabupaten Klungkung di Nusa Penida, Jumat (5/11). Sesuai Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung terhadap PDAM Unit Nusa Penida Periode Mei 2018 sampai dengan September 2019, diketahui nilai kerugian negara sebesar Rp 320.450.000.

Baca juga:  SWRO Siap Dioperasikan, Tarif Tunggu Keputusan Bupati Suwirta

Darmawan Hadi mengatakan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida No.Print-119/N.1.12.8/Fd.2/11/2021 tanggal 5 Nopember 2021 untuk tersangka IKN. Kemudian Surat Perintah Penahanan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida No.Print-120/N.1.12.8/Fd.2/11/2021 tanggal 5 Nopember 2021 untuk tersangka IKS.

Keduanya ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, keduanya mengakui perbuatan yang disangkakan sebagaimana pasal yang disangkakan kepada para tersangka,” katanya. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Empat Hari, Krisis Air Bersih Masih Landa Semarapura
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *