Kantor PDAM Unit Nusa Penida. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung Cabang Nusa Penida menetapkan dua tersangka dalam kasus “Penjualan Gelap” air tangki PDAM di Nusa Penida. Kedua tersangka itu bernisial IKN dan IKS yang merupakan oknum pegawai PDAM Nusa Penida.

Pernyataan itu disampaikan Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra di Kantor Kejari Klungkung, Jumat (30/7). Menurut Darmawan, menetapkan dua tersangka ini setelah Cabjari Nusa Penida mengantongi dua alat bukti yang cukup. Meski hasil penghitungan BPKP belum juga keluar.

Darmawan menyampaikan atas ulah para tersangka, terjadi kerugian negara sekitar Rp 304 juta. “Dalam perkembangan penanganan kasus PDAM Unit Nusa Penida ini, kami naikkan status penanganannya dengan menetapkan dua tersangka, berinisial IKN dan IKS,” kata Darmawan.

Baca juga:  Dari Oknum Notaris Dibekuk hingga Indonesia Berlakukan Aturan Karantina Baru

Setelah menetapkan dua tersangka, ia juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Pihaknya berani menetapkan dua tersangka terlebih dahulu, karena hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP bukan syarat mutlak dalam penentuan tersangka.

Jadi, dua alat bukti di luar dokumen BPKP itu dirasakan sudah cukup untuk menjerat oknum pegawai PDAM Nusa Penida ini. Sementara angka kerugian negara sekitar Rp 304 juta ini, masih dalam hitungan kasar Cabjari Nusa Penida.

Maka, ia berharap hasil perhitungan BPKP bisa mendekati proses perhitungan internalnya. Ada dua kasus yang dibidik pihak kejaksaan dalam persoalan ini. Pertama, terkait penjualan gelap air tangki PDAM kepada pelanggan di Nusa Penida dan pembayaran dari pelanggan water meter.

Jadi yang saat ini ditangani sampai pada peningkatan status penyidikan adalah kasus penjualan air tangkinya dari Mei 2018 sampai September 2019.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1443 H Jatuh pada 2 Mei

“Pada kurun waktu itu, terdapat hasil penjualan dari PDAM Unit Nusa Penida yang hasil penjualannya tidak disetorkan ke kas daerah melalui PDAM Klungkung. Padahal sesuai aturan seharusnya hasil penjualan harus disetorkan per hari itu juga. Yang disetorkan tercatat hanya Rp 63 juta. Setelah kami cek terdapat selisih Rp 304 juta yang tidak disetorkan,” tegas Darmawan.

Selain itu, menurut Darmawan ada juga penjualan yang dilakukan diluar sistem PDAM. Caranya adalah mencetak kuitansi, di luar dari kuitansi resmi dari dikeluarkan oleh PDAM. Oknum ini mencetak kuitansi di luar aplikasi yang dipakai PDAM Klungkung. Sehingga hasil penjualan ini tidak disetorkan ke kas daerah.

Baca juga:  Pembangunan Restoran di Lahan Sari Club Jadi Polemik, Ini Kata Ketua DPRD Badung

Sejauh ini para pihak yang sudah dimintai keterangan 25 orang. Ini kemungkinan bisa bertambah dari para pelanggan yang merasa telah dirugikan. Pihak Cabjari Nusa Penida juga telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti kuitansi-kuitansi, truk tangki, dokumen yang memuat peraturan-peraturan dan SK dan MOU. Selain itu, pembuat aplikasi ini juga sudah dimintai keterangan dan mengkloning seluruh isi komputer yang ada di Kantor Unit PDAM Nusa Penida.

“Kedua tersangka sementara tidak kami lakukan penahanan. Sambil melengkapi berkas perkara. Setelah hasil BPKP keluar, Darmawan menegaskan baru akan melakukan langkah selanjutnya. Bahkan, Darmawan mengatakan masih terbuka peluang kasus ini bisa menjerat tersangka lain. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *