Wayan Suamba. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aspirasi krama subak di Desa Medahan yang selama ini menjadi pengempon Pura Masceti, yang meminta Pemkab Gianyar untuk membatalkan Surat Perjanjian Kerja Sama pungutan retribusi parkir antara Pekaseh (Subak) dengan Dinas Perhubungan Gianyar disikapi oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Gianyar, Wayan Suamba, Kamis (11/11).

Suamba mengatakan, evaluasi kerjasama retribusi parikir subak dengan Dishub menunggu hasil mediasi pekaseh (subak) dengan Desa Adat Medahan. Pemerintah Kabupaten Gianyar baru membuat kerjasama pemungutan retribusi parkir dengan pihak pekaseh (subak), sedangkan belakangan ini, Desa Adat Medahan melakukan pemungutan parkir sehingga kerjasama pemungutan retribusi parkir antara subak dengan Dishub belum bisa dijalankan. “Perjanjian kerjasama pemungutan retrubusi parkir tersebut belum berjalan karena subak belum memunggut parkir,” ucapnya.

Baca juga:  Dishub Kembali Jaring Pelanggar Parkir

Suamba menjelaskan, jika Desa Adat Medahan berkeinginan untuk mencabut atau mengevaluasi perjanjian kerjasama pemungutan retribusi tersebut perlu melalui proses mediasi. “Tunggu, Bupati Gianyar akan memediasi antara desa adat dengan subak,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat Krama subak di Desa Adat Medahan, tercetus Krama subak tidak mengetahui perjanjian kerjasama tersebut padahal pekaseh mengatasnamakan krama subak membuat perjanjian kerjasama dengan Dishub Gianyar.

Wayan Suamba menegaskan krama Desa Adat Medahan diminta bersabar menunggu hasil mediasi Bupati Gianyar antara subak (pekaseh) dengan Desa Adat Medahan. Hasil mediasi tersebut akan menentukan kerjasama pemungutan retribusi parkir dilanjutkan atau ada evaluasi lain. “Kalau subak atau Desa Adat Medahan mau memungut parkir di Pantai Masceti tetap wajib ada kerjasama dengan Pemkab Gianyar sebagai payung hukum pungutan atau retribusi,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Tiga Srikandi Berebut Posisi Kadis PP KB Tabanan
BAGIKAN