Pembeli di Pasar Badung, Denpasar membeli buah lokal. Dalam perayaan Galungan dan Kuningan, umat Hindu diminta menggunakan buah lokal. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyambut Hari Suci Galungan yang akan berlangsung pada Rabu (10/11) dan Kuningan pada Sabtu (20/11), Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengajak umat Hindu menggunakan buah lokal. Ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Petajuh Bidang Agama, Seni, Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal MDA Provinsi Bali, Gusti Made Ngurah mengatakan bahwa Galungan dan Kuningan menjadi momentum untuk memanfaatkan buah hingga hasil pertanian lokal Bali. “Penggunaan buah lokal di desa adat untuk keperluan upacara keagamaan memiliki nilai yang sangat positif bagi pertanian maupun perekonomian Bali. Sehingga kami di MDA Provinsi Bali yang dibantu oleh MDA Kabupaten/Kota serta prajuru desa adat selalu mengajak dan mensosialisasikan kepada krama desa agar memanfaatkan buah lokal Bali, baik untuk kegiatan upacara agama salah satunya,” ujarnya.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Harga, Dinas Ketahanan Pangan Bali Siagakan Enumerator

MDA Provinsi Bali juga menghimbau kepada masyarakat bahwa di dalam rangka menyambut hari suci Galungan dan Kuningan agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal tersebut dapat dimulai dari tidak menggunakan plastik saat ‘nunas tirta’ dan sebagai tempat canang, hingga banten di Pura.

“Masyarakat dimohonkan mulai sadar akan dampak negatif bagi penggunaan plastik, baik berdampak terhadap pencemaran lingkungan ataupun lainnya. Saya harap hari suci Galungan dan Kuningan kali ini, kita bisa mulai melihat perubahan perilaku masyarakat kearah yang lebih baik khususnya dalam penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” pungkasnya.

Baca juga:  Buah Lokal Jangan Kalah Saing

Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., menjelaskan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018, salah satunya dapat dilakukan dengan memanfaatkan buah lokal. Khususnya di hari suci Galungan dan Kuningan, tidak saja bisa membantu perekonomian para petani Bali dan uangnya juga beredar untuk umat Hindu di Bali. “Namun lebih dari itu, tanaman yang menghasilkan buah lokal Bali telah melalui serangkaian upacara pada saat hari Raya Tumpek Pengatag ( Tumpek Uduh), sehingga buah lokal Bali sebelum dimanfaatkan, secara tradisi dan keagaaman Hindu di Bali sudah menjalani proses penyucian dengan harapan tanaman tersebut subur, dan menghasilkan buah yang berkualitas,” ujar Rektor UHN Bagus Sugriwa Denpasar ini.

Baca juga:  Dari Lokal Kalah Saing hingga Ratusan Polisi Pensiun

PHDI Provinsi Bali juga mengajak umat Hindu di dalam melaksanakan upacara keagamaan jangan lagi menggunakan plastik sekali pakai. “Dalam  nunas tirta di Pura untuk dibawa pulang ke rumah, janganlah menggunakan kantong plastik agar taksu tirta tersebut tidak hilang serta kemantapan beragama, sradha bhakti kita tetap terjaga, disamping kantong plastik sekali pakai dapat mencemari lingkungan sekitar kita,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN