Oknum dokter, tersangka SM atau Setiadjie Munawar saat digiring petugas usai dilakukan tahap II. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas oknum dokter kelahiran Bandung, yang selama ini tinggal di Jakarta, SM alias Setiadjie Munawar (57) sudah dilimpahkan ke PN Denpasar. Pria yang mencatut nama pejabat teras Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memuluskan aksinya menipu orang berperkara itu tinggal segera disidang.

Menurut Kasiintel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Kamis (4/11), pihak pengadilan sudah menetapkam jadwal sidang dr. Setiadjie Munawar. “PN Denpasar telah mengeluarkan penetapan hari sidang, yakni pada Kamis tanggal 18 November 2021,” kata Eka.

Baca juga:  Petinju Porprov Dilarang Tampil di Piala Wali Kota

Hakim yang akan menyidangkan yakni hakim I Ketut Kimiarsa (sebagai ketua), Hari Supriyanto, Gede Putra Astawa sebagai hakim anggota.

Sebagaimana diberitakan, Setiadjie Munawar dengan bermodalkan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, berhasil meraup duit ratusan juta dari orang berperkara di Bali, dengan korban berinisial LR. Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, didampingi Koordinator Agung Kusimantara dan Kasipidum Bernard Purba, tersangka SM ditangkap 11 Agustus 2021 di Jalan Kebo Iwa Denpasar oleh tim Intelijen Kejati Bali.

Baca juga:  Lebaran, Polresta Klaim Aman dan Kondusif

Dari hasil penyidikan, SM mengatakan bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. LR percaya SM sebagai jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp 256.510.000. “Jadi, tersangka yang mengaku oknum dokter ini mencatut nama jaksa. Surat JAM intel itu palsu,” ucap Luga. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Catut Nama Pejabat Kejaksaan, Oknum Dokter Raup Ratusan Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *