Ni Nyoman Anom Parwati diamankan di Polsek Mengwi terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang ibu rumahtangga (IRT), Ni Nyoman Anom Parwati (48) ditangkap anggota Polsek Mengwi, Selasa (2/11). Pasalnya Parwati mencuri HP milik Yanti Nur Aini (42) di Jalan Raya Munggu, Mengwi, Badung. Modusnya pura-pura belanja.

Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana, Kamis (4/11) menjelaskan, pada Selasa pukul 09.15 Wita, pelaku tiba di TKP dan berpura-pura membeli kopi dan nasi kuning di warung milik korban. Saat korban membuatkan kopi dengan posisi membelakangi, saat itulah pelaku mengambil HP di rak tempat jualan.

Baca juga:  Seorang Anggota Keluarga Positif COVID-19, 8 KK di Desa Ayunan Dites Swab

Setelah selesai buat kopi, ternyata pelaku sudah pergi. Korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.

Atas laporan itu, tim dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV. “Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku. Setelah ditelusuri ternyata pelaku tinggal di wilayah Robokan, Padangsambian, Denpasar,” kata Darsana.

Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Pukul 18.00 WITA, pelaku terendus di wilayah Penamparan, Denpasar dan berhasil dibekuk. “Pengakuan pelaku mau dipakai sendiri. Namun keterangan tersebut masih kami dalami,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Main Pukul, Pemilik Warung Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *