Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Maraknya peristiwa pencurian bermodus belanja yang diduga dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di sejumlah toko dan minimarket mendapat perhatian khusus dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, mengatakan bahwa saat ini ada empat peristiwa dengan modus hipnotis yang masuk aduan di Polda Bali yang diduga dilakukan oleh WNA.

“Terjadinya peristiwa pidana yang ada di Bali oleh warga asing, itu menjadi perhatian khusus. Yang kita tahu ada empat. Nanti kita cek siapa tahu ada keterkaitan antara peristiwa-peristiwa sebelumnya,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (28/7).

Baca juga:  Pembaca Sloka Jembrana Raih Juara UDG Nasional

Sebelumnya tiga kasus dugaan hipnotis yang dilakukan WNA di Bali, yakni pertama, peristiwa dua orang WNA di toko grosir di Jalan Trenggana, Denpasar. Dalam video yang beredar luas terlihat dua pelaku membawa kabur sejumlah uang dengan modus menukar uang dan diduga melakukan modus hipnotis.

Aksi pencurian itu mengakibatkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta. Selanjutnya, pada Senin (24/7/2023), aksi serupa terjadi di sebuah toko di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng.

Seorang WNA yang belum diketahui identitasnya diduga menghipnotis penjaga toko hingga membawa kabur uang tunai sejumlah Rp1,7 juta dari laci kasir. Tindakan dengan modus hipnotis kembali terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Selasa (25/7) malam.

Baca juga:  Pengamanan Pemilu Libatkan Puluhan Ribu Personel

Pelaku pencurian diduga dua orang WNA. Keduanya diduga menghipnotis pegawai toko, sehingga mereka membawa kabur uang Rp3,5 juta dari kasir.

Untuk kasus terakhir, kata Jansen, korban memilih untuk tidak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Namun demikian, Polda Bali sedang melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut dengan membuat laporan model A.

Laporan Polisi Model A sendiri merupakan laporan Polisi yang dibuat oleh internal Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. “Si korban tidak keberatan dia tidak melaporkan, tetapi tugas kita kepolisian untuk memastikan karena diduga ada peristiwa pidana harus kita membuat laporan model A untuk mendalami peristiwa tersebut,” kata Jansen.

Baca juga:  Hujan Sehari Sebabkan 78 Bencana di Bali, Satu Korban Jiwa dan Satu Dalam Pencarian

Menurut Jansen, saat ini Polda Bali bekerja sama dengan instansi lainnya sedang merancang cara untuk mengantisipasi agar kejahatan seperti itu tidak menimpa rakyat Bali.

“Polda Bali bersama instansi terkait, baik Imigrasi maupun Pemerintah Provinsi Bali saat ini meramu langkah-langkah yang akurat mengantisipasi dan memastikan hal-hal tersebut minimal diminimalisir. Harapannya itu tidak terjadi di provinsi Bali yang dikenal daerah pariwisata,” katanya.

Jansen pun meminta masyarakat agar berhati-hati dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi peristiwa dengan modus hipnotis atau jenis tindakan pidana lainnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN