Ilustrasi. (BP/Suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik dana bansos Kementerian Sosial (Kemensos) mencuat setelah Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan ada Rp 450 miliar bansos di Bali yang belum tersalurkan. Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali mengatakan hanya sekitar Rp 6 miliar lebih yang belum tersalurkan. Realitanya, ada sejumlah kendala hambat penyaluran.

Di Tabanan, Kepala Dinas Sosial I Nyoman Gede Gunawan menjelaskan sejumlah alasan belum tersalurnya bansos. “Tabanan hanya 648 KPM untuk program BPNT (sembako) yang belum tersalurkan. Bisa saja bantuannya sudah masuk ke rekening, tetapi masyarakat tidak ngeh atau bisa juga malas datang, karena sistem BPNT ini langsung dari pusat ke bank dan bank meneruskan ke KPM. Termasuk ada beberapa saldo error kemungkinan karena kartu terblokir tapi persentasenya itu kecil,” terangnya.

Baca juga:  Bantu Masyarakat, Denpasar Padukan APBD dan Dana Pusat

Di Karangasem ada ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum mencairkan bansos. Menurut Koordinator BPNT Karangasem, Ni Luh Sriasih, Kamis (21/10), ribuan KPM yang belum cairkan BPNT lantaran ada beberapa hal. Mulai dari alamat KPM tidak ditemukan, ganda dalam 1 KK, telah pindah ke luar kota, KPM telah meninggal, masih bawah umur, menolak karena mampu, serta sudah mendapatkan bantuan yang lainnya.

Baca juga:  XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Bali

“Kita terus turun ke lapangan untuk mengecek pencairan itu. Dan kita juga cek yang belum cair di bawah, dan itu kita temukan permasalahnnya. Bila dalam waktu tiga bulan bantuan tidak dicairkan, maka secara otomatis anggaran diserahkan ke negara,” jelas Sriasih.

Perbedaan ketentuan juga menjadi kendala lainnya. Di Tabanan, bansos dalam bentuk BPNT boleh dicairkan dalam bentuk uang tanpa harus berbelanja di e-Warong. “Untuk BNPT (program sembako) ini boleh tunai langsung untuk sisanya jadi tidak dalam bentuk beras, di mana pihak bank akan langsung memberikan dana 200 ribu bagi yang belum ini tidak lagi lewat agen atau e-warong,” pungkasnya.

Baca juga:  Gaungkan Perang Tiga Kejahatan Transnasional dari Bali

Namun di Denpasar, BPNT harus dicairkan dalam bentuk barang. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi, Rabu (20/10) mengatakan, penerima BPNT harus makukan transakai di e-warong sejumlah yang mereka terima. Jadi, kalau tidak dibelanjakan, maka uangnya akan tetap di bank. Karena itu, pihaknya sudah meminta kepada KPM untuk melakukan transaksi. (Puspawati/Eka Parananda/Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN