dr. I Nyoman Gunarta, MPH. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, segera akan mengembalikan program Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS). Layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Gumi Keris ini akan diaktikan kembali pada 2022 mendatang.

Sebelumnya, Pemkab Badung terpaksa harus menghentikan sementara program KBS. Hal ini lantaran pembayaran KBS tidak bisa dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Nyoman Gunarta, saat dikonfirmasi Minggu (17/10), menyebut sudah menemukan cara agar program KBS dapat dilanjutkan kembali. Pihaknya akan mengakomodir layanan kesehatan gratis ini pada belanja operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Kami telah melakukan konsultasi ke pusat dan diperbolehkan KBS dimasukkan dalam belanja di BLUD, jadi tidak gelondongan lagi seperti dulu,” katanya.

Baca juga:  Hampir Tiap Hari, Ada Hasil Rapid Test Positif di Pelabuhan Gilimanuk

Sejatinya, upaya mencarikan rumah agar KBS dapat diberlakukan kembali telah dilakukan sejak akhir tahun 2020. Bahkan, Bupati Badung berserta Wakil Bupati dan Sekda terus melakukan konsultasi ke Kemendagri. Namun, dinyatakan KBS tidak dapat dibayarkan dengan dana gelondongan supaya tidak ada duplikasi dari pembiayaan yang berbasis JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Sebenarnya dalam program KBS tersebut merupakan program tambahan untuk kasus yang tidak tecover BPJS Kesehatan. Lantaran tidak dapat dibayarkan secara gelondongan diberikan solusi untuk memasukkan ke dalam belanja operasional BLUD,” terangnya.

Baca juga:  PDIP akan Garap Serius Denpasar di Pilgub Bali

Mantan Dirut RSD Mangusada ini sesuai dengan Perpres No 19 tahun 2016 secara garis umum ada delapan kasus yang tidak recover BPJS Kesehatan. Seperti, penitipan jenazah dan pengiriman jenazah, yang tercover hanya pemulasaran, kedua sterilisasi saat di luar masa persalinan atau yang disebut persalinan interval, sirkumsisi tanpa indikasi medis, perawatan kecantikan, kemudian kasus detoksipikasi dari alkohol, berikutnya kasus bunuh diri, dan kecelakaan ganda atau kecelakaan ada lawan. “Pelaporan penggunaan biaya yang masuk ke belanja operasional BLUD harus dijabarkan secara terperinci. Seperti, belanja untuk penitipan jenazah harus terperinci berapa penitipan jenazah, berapa lama dititipkan, dan berapa biaya yang dikeluarkan,” katanya.

Baca juga:  Ditanya Reklamasi Teluk Benoa, Ini Jawaban Koster

Disebutkan, penyusunan pelaporan tersebut kini tengah dikerjakan. Pihaknya pun berharap tahun 2022 seluruh prosesnya sudah terselesaikan sehingga program KBS dapat kembali dinikmati masyarakat. “Itu sekarang yang sedang digarap dari teman-teman di rumah sakit sehingga kami harapkan tahun depan sudah masuk ke dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) rumah sakit,” sebutnya.

Ia menyarankan untuk sementara masyarakat yang terkendala biaya asuransi milik pemerintah tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemkab Badung. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *