Ilustrasi (Pixabay). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk membantu meminimalkan terkena pajanan polusi udara, salah satunya mengurangi aktivitas di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FAPSR, FISR., mengatakan, udara tak sehat memiliki air quality index lebih dari 150. Dalam sebuah acara daring, Minggu (17/10), juga menyarankan agar menghindari beraktivitas fisik berat termasuk berolahraga apabila berada di luar ruangan.

“Apabila beraktivitas di luar ruangan, hindari kawasan atau area polusi udara,” kata dia dikutip dari kantor berita Antara.

Kalaupun harus keluar, Anda bisa memantau kualitas udara secara realtime, menggunakan masker atau respirator untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam saluran napas dan paru.

Terlebih pada masa pandemi COVID-19 saat ini, Anda disarankan rutin mengganti masker setidaknya 4 jam sekali dan saat kondisinya sudah basah dan menimbulkan rasa tak nyaman sekaligus menjaga efektivitas masker dalam melindungi diri dari paparan virus corona. “Pemakaian masker bedah maksimal 4 jam, respirator paling lama 8 jam diganti. Setelah digunakan, putus talinya,” tutur Agus.

Baca juga:  Enam Cara Tingkatkan Kualitas Udara di Rumah

Apabila Anda berkendaraan mobil pribadi, tutuplah semua jendela dan nyalakan AC dengan mode recirculate. Kemudian, saat berada di dalam ruangan, jagalah kualitas udara dalam ruangan tetap baik dengan tidak menambah polusi udara di dalam ruangan misalnya tidak merokok, tidak menyalakan lilin, perapian atau sumber api lainnya. Agus menyarankan penggunaan tanaman dalam ruangan yang mempunyai kemampuan air purifier atau peralatan air purifier bisa untuk menjaga kualitas udara dalam ruangan tetap baik.

Selain itu, lakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti konsumsi makanan bergizi, perbanyak asupan sayur dan buah-buahan, beristirahat cukup, mencuci tangan dan tidak merokok.

Baca juga:  Seribuan Kasus COVID-19 Baru Dicatatkan Nasional

Polusi udara merupakan suatu kondisi udara mengandung komponen-komponen berbahaya melebihi standar baku mutu. Kondisi ini bisa terjadi di dalam ruangan maupun luar ruangan misalnya bersumber dari kendaraan, bakaran sampah, industri dan lainnya. Pada kesehatan paru dan pernapasan, polusi udara bisa berefek akut mulai dari iritasi mukosa, iritasi saluran napas atas dan bawah, peningkatan serangan asma hingga risiko keracunan gas toksik. Sementara dampak jangka panjangnya meliputi penurunan fungsi paru, kanker paru hingga kematian.

Data memperlihatkan, sekitar 2 miliar orang di dunia saat ini terkena pajanan bahan berbahaya di dalam ruangan dan 1,2 juta orang menghirup polusi udara di luar ruangan. Indonesia pada tahun ini bahkan termasuk dalam 10 besar negara dengan polusi udara terburuk di dunia.

Baca juga:  Ini, Kesaksian Warga Sekitar PLTU Celukan Bawang soal Dampak Polusi Batu Bara

Dalam mengurangi polusi, selain upaya dari individu, pemerintah juga berperan melakukan upaya-upaya memperbaiki kualitas udara antara lain dengan menggalakkan dan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki perkotaan terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang.

Selain itu, melaksanakan dan menerapkan pemantauan emisi polusi udara dari industri dan memberikan hukuman tegas bagi industri tidak ramah lingkungan, mendorong pembukaan pembangkit listrik tenaga alternatif seperti tenaga angin, tenaga ombak atau tenaga matahari untuk mengurangi emisi polusi udara dari pembangkit listrik.

Upaya lainnya yakni membuat dan mengkampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik termasuk kendaraan umum dengan tenaga listrik, serta meningkatkan penanaman pohon-pohon dan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paru-paru kota. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *