Salah seorang pelanggar prokes yang terjaring saat tim yustisi melakukan pemantauan di masyarakat. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali masih diperpanjang hingga 18 Oktober. Namun, dalam evaluasi mingguannya, Senin (11/10), Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan mengatakan situasi pandemi COVID-19 dalam satu minggu ke belakang menunjukkan perbaikan.

Ia menyebutkan dalam keterangan virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden dipantau dari Denpasar, kondisi ini bisa dilihat dari kasus konfirmasi harian yang turun 98,4 persen dan di Jawa-Bali menurun hingga 98,9 persen dari puncaknya 15 Juli 2021. Luhut pun mengatakan bahwa kasus kematian juga terus turun.

Baca juga:  Korsel Berjuang Cegah Gelombang IV COVID-19, Ratusan Kasus Baru Dilaporkan Tertinggi Sejak Januari 2021

Bahkan pada 10 Oktober terdapat 39 kasus kematian harian untuk nasional. Di Jawa-Bali, korban jiwa hanya 17 orang. “Dibandingkan negara-negara tetangga di Asean, Indonesia termasuk yang terendah,” ujarnya.

Syarat minimum vaksinasi lansis untuk menurunkan level dari 3 ke 2 dan dari 2 ke 1 yang diberlakukan sejak 13 September 2021, diklaim Luhut, mampu mendongkrak kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan. “Saat ini vaksinasi lansia di Jawa-Bali sudah mencapai 40 persen. Per 10 Oktober naik 8 persen dibandingkan 13 September 2021,” ungkapnya.

Baca juga:  Hari Ini, Tambahan Dua Digit Kasus COVID-19 Masih Dicatatkan Bali

Seiring pelaksanaan PON Papua terjadi peningkatan mobilitas di Jawa-Bali untuk menghadiri pertandingan di sana. Namun, dalam pelaksanaan PON Papua yang masih berlangsung tidak terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan. “Pelaksanaan PON ini akan menjadi pembelajaran untuk pelaksanaan event-event besar lainnya,” ujar Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini.

Disebutkannya, hingga saat ini yang terpapar COVID-19 selama PON Papua mencapai 80 orang. Pemerintah, katanya, telah mengeluarkan SE Satgas No. 17 Tahun 2021 untuk mencegah terjadinya penyebaran kasus setelah kepulangan kontingen dan panitia ke daerah asal. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Pencairan Dana BKK Desa Adat Tahap 3 2023 Tuntas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *