Pengedar upal Wilhelmina Tanggela asal NTT ditahan di Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) kembali mengungkap kasus menonjol. Kali ini ditangkap pengedar uang palsu (upal), Wilhelmina Tanggela (32) asal NTT.

Ia ditangkap saat beraksi di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga, Pemogan, Densel, Senin (4/10). Kronologisnya, kata sumber, Sabtu (9/10), tim Opsnal dipimpin Panit Unitreskrim Ipda I Wayan Sudarsana mendapat informasi jika ada ibu-ibu mengedarkan upal di TKP.

Modusnya, pelaku membelajakan upal tersebut di pedagang yang ramai pembeli. “Polisi langsung melakukan pengintaian di TKP,” ungkapnya.

Baca juga:  Pengedar Upal Dibui 10 Hingga 14 Bulan

Selanjutnya pada Senin (4/10) pukul 10.00 WITA, pelaku datang ke TKP dan membelanjakan uang  pecahan Rp 50.000 ke pedagang, Ni Made Ekawati (52). Setelah dicek ternyata uang tersebut palsu dan pelaku langsung ditangkap.

Pelaku langsung dibawa ke tempat kosnya, Jl. Raya Pemogan, Denpasar. Di sana petugas mengamankan  upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 12 lembar dan  pecahan Rp 50.000 sebanyak 73 lembar.

Baca juga:  Wabah COVID-19, Pencetak Upal Beraksi di Blahkiuh

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kanitreskrim Polsek Densel AKP Hadimastika belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *