Barang bukti kasus upal diamankan polisi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengedar uang palsu (upal), Wilhelmina Tanggela (32) asal NTT, masih didalami pengakuannya. Polisi masih mengembangkan wilayah peredarannya.

Tersangka Wilhelmina mengatakan beli upal tersebut lewat online. Informasi diperoleh, Minggu (10/10), hasil interogasi, pelaku pesan upal lewat online sebanyak 3 kali. Rinciannya pada Juni 2021 sebanyak 40 lembar pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar, Agustus sebanyak 60 lembar pecahan Rp 50.000 serta September sebanyak 65 lembar pecahan Rp 50.000.

Baca juga:  Johnny G Plate Disebut Rugikan Negara Sebesar Rp 8 Triliun

Pelaku mengakui sudah menggunakan uang upal tersebut belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan pasar wilayah Pemogan. Dia juga menyatakan dapat keuntungan dari uang pengembalian dari hasil berbelanja menggunakan upal itu.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 14 lembar, upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 75 lembar, dan uang asli pecahan Rp 20.000 serta pecahan Rp 50.000. Selain itu juga disita HP.

Baca juga:  Modus Pengedar Upal Beraksi di Bali

Seperti diberitakan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap pengedar uang palsu (upal), Wilhelmina Tanggela (32) asal NTT. Ia ditangkap saat beraksi di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga, Pemogan, Densel, Senin (4/10). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN