Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar saat release pengungkapan kasus, Jumat (2/9). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang oknum dokter di Puskesmas Selemadeg Barat, Putu Bagus Galih Pramana (38) ditangkap aparat kepolisian. Ia dijadikan tersangka kasus pembuatan atau pencetakan uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu.

Ironisnya lagi, pencetakan uang palsu tersebut dilakukannya di tempat kerja. Upal yang dicetak sebanyak 5 lembar atau sebesar Rp250.000.

Kasus pembuatan uang palsu ini berawal dari informasi warga yang merasa curiga dengan uang yang diterimanya. Pada Jumat (22/7) saksi berinisial S.N yang berprofesi sebagai tukang pijat di wilayah Jalan Wagimin.

Baca juga:  Anggota Polri Mesti Loyal ke Pimpinan

Saksi mengaku memijat pelanggan bernama Gus Yoga. Kemudian setelah selesai pijat, saksi dibayar dengan menggunakan 5 lembar uang kertas rupiah dengan pecahan Rp 50 ribu.

Setelah dilakukan cek ke laboratorium terhadap bukti uang tersebut memang benar tidak memenuhi ciri-ciri keasliam uang rupiah. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka Putu Bagus Galih Pramana.

“Pelaku diamankan di rumah (tempat kost) nya yang berlokasi tak jauh dari tenpat kerjanya di Selemadeg Barat. Pelaku benar berprofesi dokter umum di Puskesmas Selemadeg Barat,” beber Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (2/9).

Baca juga:  Baru Buka 4 Jam Usai Nyepi, Pelabuhan Gilimanuk Kembali Ditutup

Dari pengakuan pelaku, aksi yang dilakukannya ini hanya untuk iseng. Dan baru dilakukan sekali.

Modus yang digunakan, saat waktu senggang pelaku mencetak (print) uang pecahan Rp 50 ribu di tempat kerjanya. Atas perbuatannya, kini pelaku dikenakan pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu) dengan ancaman hukuman 10 tahun. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Nasional Alami Kenaikan Kasus Baru, Jumlahnya di Atas 7.000 Orang
BAGIKAN