Kawasan Pantai Mengiat, Nusa Dua. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 35 hotel dijadikan tempat karantina kedatangan wisatawan mancanegara (Wisman). Puluhan hotel ini tersebar di 3 kabupaten/kota.

Ke-35 hotel tersebut di antaranya Hyatt Regency, Griya Santrian, Taksu Sanur Hotel, Tandjung Sari, Prime Plaza Suite Sanur, Swiss Bell Resort Watu Jimbar, Grand Hyatt Bali, Melia Bali, Nusa Dua Beach Hotel, The Westin Nusa Dua, dan The Laguna A Luxury Collection.

Terdapat juga Courtyard by Marriott Nusa Dua, The Mulia Resort and Villa Bali, Hilton Bali Resort, Ritz Carlton Bali, Conrad Nusa Dua, Sol by Melia Nusa Dua, dan Merusaka Nusa Dua. Hotel lainnya adalah Maya Ubud Resort and Spa, The Westin Resort and Spa Ubud Bali, The Ubud Village Resort and Spa, The Ubud Village Hotel, The Sankara Resory and Spa Ubud by Pramana, The Royal Pita Maha, dan Komaneka Resort.

Baca juga:  Dua Kabupaten di Bali Tambah Kasus COVID-19, Korban Jiwa Kembali Dilaporkan

Kemudian, ada Viceroy Bali Luxury Resort, The Payogan Villa Resort and Spa, Novotel Bandara Ngurah Rai, Aston Kuta Hotel and Residence, Swiss Bel Hotel Tuban, Bali Dynasty Resort, Fairfield by Marriott Bali Kuta Sunset Road, Hilton Garden Inn Bali Ngurah Rai Airport, Harper Kuta Bali, dan Ramada by Wyndham Bali Sunset Road Kuta.

Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan, ke-35 hotel yang menjadi daftar hotel karantina bagi wisman merupakan kelanjutan dari rencana kedatangan Singapore Airlines (SQ) pada Mei 2021. Dengan akan dibukanya Bali bagi wisatawan internasional, persiapan yang dulu, dimatangkan lagi.

Baca juga:  Pecatan TNI Diduga Jadi Penadah Motor Curian

“(Waktu itu, red) Kita justru tanya balik ke agen Eropa terbesar di sini, karena kita belum punya kriteria. Kita tanya balik, tempat seperti apa yang diinginkan market. Mereka bilang ada bintang lima-nya, chain internasional, hotel lokal yang bagus untuk market Eropa waktu itu, karena yang banyak datang market Eropa pada waktu itu. Jangan sampai kita menyediakan hotel yang tidak sesuai dengan market mereka,” bebernya.

Dengan pengalaman itu, hotel karantina yang digunakan sesuai dengan permintaan (demand) market. Per 14 Oktober, rencananya pelaku perjalanan internasional yang boleh masuk lewat Bali adalah Korea Selatan, Tiongkok, Abu Dhabi, Jepang, Dubai, dan New Zealand. “Walaupun untuk karantina, juga harus tetap nyaman karena karantinanya 8 hari, jadi mereka biar nyaman, feel home (seperti di rumah, red),” ujarnya..

Baca juga:  Konsumsi Domestik G20 hingga Rp1,7 Triliun, Luhut: Sebagian Besar Berputar di Bali

Akhirnya ada rekomendasi 35 hotel dari 50 hotel yang diajukan. Namun karena keterbatasan SDM Kantor Karantina Pelabuhan (KKP), hanya 35 hotel yang dijadikan tempat karantina. Ia menampik hotel yang menjadi daftar hotel karantina merupakan milik orang-orang tertentu.

Selama karantina, hotel dipantau dan diawasi KKP meskipun pihak hotel tetap memberikan pelayanan seperti tamu biasa. “Kalau ada yang positif setelah PCR, tentu dievakuasi ke RS dengan exit door yang lain, tidak lewat lobi. Sedangkan jika negatif, pihak hotel melayani seperti biasa namun tetap dengan prokes 3M,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN