Tempat produksi garam di Kusamba milik Mangku Rena, yang masih mempertahankan cara lama atau organik dengan menggunakan palungan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung terus menyempurnakan inovasinya dalam mengelola potensi daerah menghasilkan garam tradisional berkualitas. Setelah produk yang dihasilkan petani garam Kusamba dikemas dalam brand “Uyah Kusamba”, saat ini Pemkab Klungkung terus menyempurnakannya agar produk ini memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis. Ini akan memberikan reputasi yang semakin baik, pada produk olahan tradisional petani garam Kusamba.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Rabu (6/10) mengatakan Garam Beryodium Kusamba sudah memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar BPPOM yang sebelumnya sudah dilaunching pemerintah daerah. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Baca juga:  KEK Sanur Diharapkan Bermanfaat bagi Warga Setempat

Ini dapat menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen. Reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

“Usulan Pemkab Klungkung untuk memperoleh Sertifikat IG sedang dalam proses. Melihat progresnya, saya semakin optimis pemkab dapat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis ini,” kata Bupati Suwirta, setelah menerima Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, Selasa (5/10).

Baca juga:  Pertahankan Luasan Lahan Pertanian, Tabanan Menuju Pertanian Organik

Tim Ahli Indikasi Geografis, terdiri dari Prof. Dr. Ir. Sugiono Moeljopawiro, M.Sc., dan Ir. Sujatmiko, Dipl. Ing serta Sub Direkorat Indikasi Geografis, Muhammad Rizki Junaidi Saputra, S.T. dan Rozantina Yunica, S.Hut. Pada kesempatan itu, Tim Ahli Indikasi Geografis, Sugiono Moeljopawiro menyampaikan sudah menindaklanjuti dokumen usulan Pemkab Klungkung mengenai Indikasi Geografis untuk Garam Tradisional Kusamba.

Dengan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis ini, Bupati Suwirta berharap Uyah Kusamba dapat memperoleh reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu, sebagai kekhasan produk Garam Beryodium Kusamba, yang memang sudah dikenal masyarakat sejak dulu. Dengan demikian respons pasar terhadap produk lokal Klungkung ini diharapkan dapat lebih baik dan semakin berimbas terhadap kesejahteraan petani garam setempat. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  Permintaan Padi Hitam Masih Terbatas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *