Pemindahan 19 narapidana kasus narkotika ke LP Narkotika Bangli. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan di Bali dihuni oleh sekitar 3.571 orang narapidana dan tahanan. Kebanyakan dari mereka, tersangkus kasus narkoba. Lapas di Bali melebihi standar hunian, yakni over kapasitas mencapai 135,2 %.

Salah satu langkah yang dilakukab Divisi Pemasyarakatan adalah memindahkan narapidana ke lapas atau rutan yang lebih sedikit. Dan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta untuk mengatasi over kapasitas, Senin (4/10) pagi ada 19 orang WBP Rutan Kelas II B Bangli dipindahkan ke LP Narkotika Kelas II A Bangli dengan pengawalan tujuh orang petugas.

Baca juga:  Terdakwa Dugaan Korupsi APBDes Mengwitani Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, seluruh WBP yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli merupakan WBP dengan kasus narkotika dan telah memiliki putusan yang incrah. “Dari sudut pandang pembinaan, jumlah narapidana yang terlalu besar / over kapasitas, membuat program pembinaan tidak mampu mengakomodir seluruh narapidana di mana pada Rutan Kelas II B Bangli yang memiliki kapasitas sebesar 116 orang WBP, pada saat ini diisi oleh 214 orang WBP,” katnya. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Pasangan Kekasih Dibui Lima Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *