MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung merilis pengungkapan kasus tindak pidana bersama polsek jajaran. Selama September 2021 ditangkap 12 orang, termasuk pelaku penebasan, I Wayan Armita alias Ega (51) dan warga Nigeria, Koffe Christian Tao alias Harry (26) yang terlibat kasus pemerasan serta pengancaman.

“Polres Badung, Polsek Mengwi, Polsek Abiansemal dan Polsek Kuta Utara selama Bulan September 2021 mengungkap 12 kasus dan menangkap 15 tersangka. Satu tersangka warga negara asing yaitu Nigeria,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (30/9).

Terkait kasus penebasan dengan korban, I Made Oka Suyasa (40), menurut AKBP Dedy, didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa, masih didalami penyidikannya. Untuk motifnya, Dedy mengatakan dipicu status di medsos dan berujung saling tantang antara korban dengan I Nyoman Kresna Bayu Putra alias Mang Jagapati (34).

Kronologisnya, pada Selasa (28/9) pukul 14.00 WITA, pelaku dan saksi, Bayu sedang main biliar di wilayah Blumbungan, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung. Pukul 17.00 WITA, Bayu memberi tahu pelaku dikirimi WhatsApp (WA) oleh korban menanyakan maksud dari status yang dibuatnya.

Baca juga:  Pebisnis Pakaian Anak Dideportasi

Korban lalu menelepon Bayu dan menanyakan maksud serta tujuan status yang dibuat di WA tersebut. Bayu bermaksud meluruskan dan meminta maaf kepada korban dengan cara mendatangi rumahnya bersama pelaku.

Korban tinggal di Banjar Puseh Desa Sading, Mengwi. Sesampainya di depan gang, pelaku melihat korban membawa linggis dan sebatang besi. Bayu mengaku sempat dipukul oleh korban dengan menggunakan linggis sebanyak satu kali langsung ditangkis menggunakan tanggan kanan, tapi malah mengenai kepala bagian atas.

Melihat hal tersebut pelaku lari ke rumahnya berjarak kurang lebih 50 meter dari TKP. Dia mengambil golok dan langsung balik ke TKP. Setibanya di TKP, pelaku dipukul oleh korban menggunakan linggis mengenai pelipis kiri (luka terbuka) dan leher.

Pelaku langsung membelasnya dan menebas korban secara membabibuta. Korban melarikan diri menuju jalan raya dan akhirnya ambruk akibat terluka parah.

Baca juga:  Anggota Polisi Tewas Dalam Kecelakaan

Selanjutnya korban ditolong Bayu dan pelaku dibawa ke RSUD Mangusada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di tangan kanan, tangan kiri, telinga kanan, bawah mata kiri sampai batang hidung, dahi kiri dan luka sayatan di dada kiri sepanjang sekitar 15 sentimeter.

Barang bukti yang diamankan yakni satu linggis, satu batang besi, sebilah golok, dua sepeda motor, dua pasang sandal dan satu HP.

Apa benar korban residivis dan saat kejadian kondisi mabuk? “Masih kami dalami terkait informasi tersebut (residivis). Apakah korban atau pelaku dalam pengaruh alkohol, masih kami dalami,” kata AKP Ika.

Terkait penangkapan tersangka Koffe, Dedy didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari menyampaikan, warga Nigeria ini ditangkap di salah satu rumah, Jalan Pura Pemecutan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Jumat (24/9). Koffe terlibat kasus penganiayaan, pemerasan dan pengancaman terhadap mantan pacarnya, Berlian Maharani Sahertian (40).

Baca juga:  Kasus Septiyani Dilimpahkan ke Kejaksaan

AKP Diah menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Tim IT Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan dan analisa. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas gabungan Opsnal dan IT Resmob Polda Bali, serta Opsnal Polsek Kuta Utara bergerak ke Nusa Dua. Petugas melakukan penyelidikan di daerah Ungasan.

Pada Jumat (24/9) pukul 04.00 WITA pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Pura Pemecutan, Goa Gong, Ungasan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta Utara. “Identitas pelaku yang awalnya kami terima tidak sama dengan aslinya. Apakah pelaku melakukan perbuatan itu karena kekurangan uang, masih kami dalami. Antara korban dan pelaku saling kenal,” kata Diah.

Seperti diberitakan, warga negara Nigeria, Koffe alias Harry dilaporkan ke Polsek Kuta Utara, Jumat (27/8). Pasalnya pelaku menganiaya dan mengancam membunuh mantan pacarnya, Berlian Maharani Sahertian (40) asal Bandung di apartemen wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Bahkan korban mengaku dipaksa menyerahkan uang Rp 200 juta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *