Ketua majelis hakim Heriyanti, saat membacakan vonis dalam kasus korupsi LPD Gerokgak, Buleleng, dari Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Heriyanti, yang menyidangkan kasus korupsi di LPD Gerokgak, Buleleng, Kamis (30/9) menjatuhkan pidana penjara yang berbeda pada tiga terdakwa. Dalam sidang yang terbuka untuk umum, yang digelar secara virtual, terdakwa Made Sudarma selaku Sekretaris LPD divonis bersalah dan dihukum selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, subsider satu bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 111 juta.

Jika terdakwa tidak membayar selama sebulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca juga:  PCC Miliki Efek Flakka, Pengguna akan Mirip Zombie

Sedangkan Nyoman Milik yang saat itu selaku bendahara LPD Gerokgak, dijatuhi pidana penjara selama 15 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Terdakwa Milik juga diminta membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan LPD sebesar Rp 138,9 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Sedangkan yang paling tinggi yang dihukum oleh Heriyanti yang saat ini menjabat Wakil Ketua PN Singaraja itu adalah I Kadek Suparsana yang merupakan karyawan kredit di LPD Gerokgak. Oleh hakim tipikor, terdakwa dibui selama 22 bulan atau satu tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan.

Baca juga:  Setor Ratusan Juta ke Kas Negara, Puspaka Ngaku Seperti Disambar Petir Disebut Rugikan Negara Soal Sewa Rumjab

Suparsana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian LPD Gerokgak sebesar Rp 229,5 juta, subsider sembilan bulan kurungan.

Menyikapi vonis itu, JPU Agung dari Kejati Bali masih menyatakan pikir-pikir ketika ditanya hakim dalam menyikapi putusan tersebut. Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Aji Silaban dkk., langsung menyatakan menerima.

Diketahui bahwa dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak ini terjadi tahun 2008 sampai tahun 2015. Negara dalam hal ini keuangan LPD dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar.

Baca juga:  Pagi Besok, Jerinx Dijadwalkan Bebas

Para terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat atau bersama-sama dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Gerokgak. Yakni dengan memberikan kredit fiktif yang melanggar Perda Provinsi Bali No. 8 Tahun 2002 jo Perda No. 3 Tahun 2007 tentang LPD. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *