Dua umat Hindu meninggalkan Pura Jagatnatha, Denpasar usai melaksanakan persembahyangan Hari Suci Pagerwesi, Rabu (1/9/2021). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin (13/9) mengumumkan evaluasi PPKM levelling di Jawa-Bali. Dalam keterangan pers virtual disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden itu, Luhut sempat menyoroti tentang perayaan agama di Bali.

Ia mengatakan di Bali, orang pakai masker sudah bagus. Lebih dari 95 persen. “Tapi mohon maaf masih ada perayaan agama yang berlebihan. Hendaknya dikontrol lah supaya pesertanya jangan terlalu banyak, yang bisa nanti menimbulkan kluster baru,” sarannya.

Luhut, pada evaluasi PPKM ini juga mengumumkan bahwa Bali dalam sepekan ke depan, 14 sampai 20 September, menjalani PPKM Level 3. “Pada PPKM minggu lalu, pemerintah akhirnya berhasil menurunkan Provinsi Bali ke level 3. Hal ini merupakan buah kerja sama semua pihak yang menjaga kondusivitas PPKM,” katanya.

Baca juga:  Pejabat Kasdum Kejari Denpasar Dimutasi

Dengan sudah masuknya Bali ke level 3, artinya 9 wilayah aglomerasi sesuai dengan Inmendagri No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali, tidak ada yang menjalani PPKM Level 4. Sembilan wilayah aglomerasi itu adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Solo Raya, Malang Raya, Kabupaten dan Kota Magelang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Luhut mengatakan penanganan COVID-19 di Jawa Bali terus menunjukkan perbaikan signifikan. Di Jawa-Bali, kasus konfirmasi turun 96 persen dibandingkan puncaknya pada pertengahan Juli lalu.

Baca juga:  Keponakan Hajar Bibinya Hingga Babak Belur

Prokes Banyak Dilanggar

Luhut yang merupakan koordinator PPKM Jawa Bali ini sebelum menyinggung kegiatan keagamaan di Bali juga menyoroti massifnya peningkatan aktivitas masyarakat di daerah tujuan wisata. Ia mengambil contoh Pantai Pangandaran yang dipenuhi warga Bandung Raya, Jabodebek, dan Tasikmalaya,

Dalam hal ini, ia mengatakan penerapan prokes masih lemah. “Jadi, prokes masih banyak yang dilanggar,” katanya.

Selain itu, tingkat okupansi hotel di kawasan Pangandaran juga mendekati penuh. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengatur kapasitas hotel yang diperbolehkan. “Untuk itu, pemerintah pusat terus mendorong agar pemerintah daerah memahami dan mengawasi kondisi ini. Dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pengabaian peraturan PPKM ini,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Pungutan Rp150 Ribu bagi Wisman ke Bali, Sandiaga Paparkan Mekanismenya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *