Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pembobolan ATM dalam gelar kasus di Mako Polda Bali, Jumat (10/9). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Kuta Utara memburu pria asal NTT berinisial  FDB (22) dan berhasil ditangkap pada Kamis (9/9) di wilayah Bima, NTB. Tersangka FDB dibekuk terkait kasus pembobolan ATM di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara.

Namun aksinya itu gagal karena dipergoki karyawan bank dan dia langsung pura-pura gila dengan menstempel seluruh wajahnya lalu kabur. Tersangka FDB juga terlibat kasus bobol sekolah dan vila.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, Jumat (10/9) menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa (31/8) pukul 05.00 Wita. Kejadian ini dilaporkan Ida Bagus Ary Rahma (42).

Baca juga:  Ubah Risiko Teknologi Digital Jadi Kesempatan

Kronologisnya pada waktu kejadian pelaku masuk ke kantor bank tersebut dengan membuka paksa rolling door dan merusak gemboknya. Selanjutnya pintu utama dari kaca dipecahkan pelaku.

Setibanya di dalam bank, pelaku mencoba membongkar mesin ATM tapi gagal. Pelaku gagal menguras uang di ATM tersebut.

“Saat beraksi pelaku diketahui berada di dalam kantor kas bank itu oleh salah satu karyawan. Saat dipanggil-panggil, pelaku pura-pura gila dengan menstempel seluruh wajahnya. Pelaku lalu berjalan ke luar seperti biasa dengan memegang stempel menuju motor  miliknya dan langsung kabur,” ujarnya.

Baca juga:  2 Warga Bali yang Diobservasi di Natuna, Pulang Sabtu

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di-back up anggota Resmob Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV di TKP. Dari petunjuk dikumpulkan diketahui pelaku mengarah FDB  dan langsung melakukan pencarian.

Saat petugas mendatangi tempat kosnya, pelaku sudah pulang kampung. Polisi lalu bergerak ke Pelabuhan Benoa untuk mengecek manifest penumpang kapal dan terlacak pelaku mengarah ke Bima lanjut ke Kupang, NTT.

Baca juga:  WNA Pembobol ATM di Jimbaran Ditangkap!

Setelah mengetahui kapal tersebut transit di Bima, NTB, tim bergerak ke Bima dan berhasil ditangkap. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Mapolsek Kuta Utara.

Hasil pengembangan kasus ini, dari pelaku diamankan satu CPU komputer, satu LCD monitor, printer, keybord, mouse dan kabel. Pelaku mengakui barang-barang tersebut hasil curian di salah satu sekolah di Denpasar pada 2 September 2021. Pelaku juga mengaku beraksi di salah satu vila wilayah Ubud, Gianyar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *