Yohanes Ngongo (22) asal NTT diamankan aparat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Yohanes Ngongo (22) asal NTT merupakan salah satu pelaku kasus curanmor di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur (Dentim).

Sebelum ditangkap terkait kasus ini, Yohanes ternyata sempat pamer kekebalan dengan cara menebas beberapa bagian tubuhnya menggunakan parang di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Jumat (4/4).

Aksinya itu divideokan dan di-upload di media sosial dan membuat resah warga. Akibat ulahnya itu pelaku dikenakan tindak pidana bawa senjata tajam (tajam).

Baca juga:  Gratifikasi Mantan Kajari Buleleng, Transfer Dana Miliaran Rupiah Libatkan Sekretaris

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (25/4) membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kronologinya pada Jumat (4/4) pukul 02.00 WITA pelaku ke TKP naik sepeda motor.

Setibanya di sana pelaku mengaku bertemu temannya berinisal Rs saat itu bawa parang. Selanjutnya parang tersebut dipinjam dan dipakai pelaku menebas perut, tangan, serta kaki.

“Aksinya pelaku itu divideokan oleh temannya. Setelah itu video tersebut diedit dan ditambah musik lalu di-share di media sosial,” ungkapnya.

Baca juga:  Turis Belanda Ditangkap, Dugaan Gunakan Hasish

Aksi pelaku itu menghebohkan warga dan dinilai meresahkan masyarakat. Terkait video itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena didampingi Panit Iptu Nyoman Padu melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Badak Agung, Denpasar. Ternyata pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Dentim terkait kasus curanmor.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya itu. Yang merekam aksinya itu berinisial Iw. Ia melakukan perbuatan tersebut hanya sebatas membuat konten dan parang itu tumpul. Pelaku membuat video klarifikasi saat ditahan di Polsek Dentim.

Baca juga:  Genk GD Diisukan Tawuran di Abiansemal, Viral Postingan Warga Takut Keluar Malam

Perlu diketahui kasus curanmor di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur (Dentim) berhasil diungkap pihak kepolisian. Polsek Dentim menangkap pelaku asal NTT, Yohanes Ngongo (22) dan Jovinsias WS (21), Senin (21/4). Kasus ini diungkap setelah pelaku menawarkan motor curian itu lewat media sosial (medsos). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN