SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dugaan kasus pungli yang dilakukan oknum dokter bedah berinisial B di RSUD Klungkung, mendapat perhatian Ketua Komisi III DPRD, Wayan Mardana. Politisi dari Partai Golkar ini berencana akan memanggil Direktur RSUD Klungkung, dr. Nyoman Kesuma untuk membahas persoalan tersebut.
Ia menilai sanksi yang diberikan pada dokter itu tertalu ringan. “Kalau menurut pandangan saya, sanksi administrasi tersebut tidak ada efek jera. Harusnya pak Dirut RSUD berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum dokter seperti itu,” ujar Wayan Mardana, Rabu (8/9).
Menurut Mardana, oknum dokter yang sudah dua kali terciduk melakukan pungli tidak sepantasnya hanya dijatuhi sanksi administrasi dan penurunan pangkat. Sebagai efek jera, semestinya …