Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana menemui para remaja terlibat balapan liar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Selatan (Densel) kembali mengamankan 10 remaja terkait balapan liar. Terdiri dari 8 pria dan 2 perempuan.

Mereka diamankan di Jalan By-pass Ngurah Rai, Suwung Kangin, Densel, Jumat (20/8). Dari para remaja ini terungkap modus menggelar balapan liar dengan cara saling undang lewat media sosial (medsos).

Informasi adanya balapan liar di-share lewat medsos. Mereka sengaja mengundang teman-temannya untuk balapan liar “ayo besok tanding di Bypass” khususnya muat di story WhatsApp-nya. Akhirnya mereka tergiur ikut balapan liar atau hanya sekedar menonton.

Baca juga:  Cegah Tawuran, Pembalap Liar Terus Diburu

“Setiap malam kami melakukan upaya pencegahan dengan menempatkan personel patroli dan dari unit tertutup. Sudah sering kami lakukan tindakan mulai dari mengamankan sepeda motor dengan cara ditilang dan memanggil orangtua dari anak-anak tersebut,” kata Kapolsek Densel AKP I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H.

Kapolsek menyampaikan di samping melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada, pihaknya juga berharap peran orangtua menjaga anaknya. Jangan sampai melakukan tindakan melawan hukum.

Baca juga:  Agus Subiyanto Siap Ikuti Proses Pencalonan Sebagai Panglima TNI

Mereka beraksi mulai 01.00 hingga 05.00 WITA. Banyak anak-anak di bawah umur hingga dini hari turut serta balapan liar tersebut. Akibat ulah mereka itu banyak masyarakat resah dan pengguna jalan yang merasa terganggu.

Pasalnya trek-trekan itu sangat membahayakan bahkan bisa memakan korban jiwa. Mendapat laporan kejadian ini, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana langsung ke Polsek Densel.

AKBP Jiartana menasehati para pelaku. “Peran orangtua sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anaknya. Jangan sampai anak-anak pulang larut malam sehingga membahayakan dirinya dan meresahkan orangtua di rumah,” ujarnya.

Baca juga:  Sasar Balapan Liar, Tiga Motor Diamankan

Terlebih di tengah situasi pandemi saat ini dan masih diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat sehingga tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *