Alexander Marwata. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka. Selain Apri, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018 “Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8).

Baca juga:  Tanpa Masker, Satu Lagi Anggota DPRD Gianyar Terjaring Sidak

Untuk kepentingan penyidikan, Alex dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Apri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca juga:  Ibu Meninggal Ditabrak Truk dari Belakang, Dua Anaknya Luka-luka

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1,” kata Alex.

KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar. Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kmb/balipost)

Baca juga:  32 Penghuni Kos Terjaring Operasi Kependudukan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *