Suasana tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja di perusahaan pengelola nikel yakni PT Huady. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8). Padahal saat ini, Indonesia masih memberlakukan larangan masuknya TKA.

Namun, puluhan naker itu disebut sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas). Hal tersebut ditegaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan satgas penanganan COVID-19,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (8/8).

Puluhan tenaga kerja asing asal Negeri Tirai Bambu tersebut, juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

Baca juga:  Buka Akses Komunikasi, 50 Hape Diserahkan Telkomsel ke Pelosok Alor

Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” ujarnya.

Angga memastikan seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Baca juga:  Jalani "Lockdown," Tambahan Kasus COVID-19 di Xian Masih Tinggi

Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Tanah Air selama pandemi COVID-19. Larangan tersebut diperluas lagi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19 serta awak alat angkut. “Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan,” ujar dia.

Baca juga:  Kemenhub Janji Sulap Pelabuhan Seperti Bandara

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.

Sejak 3 hingga 30 Juli, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing, karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *