DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, memanggil pengelola karaoke Platinum di Jl. Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan dan pengelola karaoke Executive Club (EC) di Jl. Imam Bonjol. Keduanya tetap buka saat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
”Kita panggil Senin (9/8) pengelola karaoke Platium dan pengelola karaoke Executive untuk diminta keterangan terkait ada pengaduan masyarakat. Sebab, kedua tempat hiburan malam ini buka saat PPKM Level IV,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (8/8).
Menurut Anom Sayoga, kedua pengelola karaoke akan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diminta keterangannya. Pasalnya, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, SE Perwali dan Peraturan Menteri (Permen) tidak ada menyebutkan secara tegas karaoke.