Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadaan masker ternyata cukup menjadi perhatian banyak pihak saat pandemi COVID-19. Setelah di Karangasem menjadi bidikan penegak hukum, kini giliran pengadaan masker di Pemprov Bali yang masuk Kejati Bali.

Informasi dari pihak kejaksaan, pengadaan masker itu sudah ada pihak yang melaporkan. Khususnya terkait prosedur pengadaan masker tahun 2021 yang diduga tidak sesuai yang nilainya mencapai miliaran.

Dikonfirmasi perihal informasi tersebut, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (8/8) tidak membantah adanya informasi pengadaan masker di Pemprov Bali itu masuk kejaksaan. Lanjut dia, dari konfirmasi ke bagian Pidsus Kejati Bali, soal pengadaan masker itu baru bersifat laporan.

Baca juga:  Perbaikan 110 Rumah Rusak Bencana Songan Diajukan ke Kemensos

Diakui pihak Kejati Bali, soal dokumen sudah ada yang diterima penyidik. Hanya saja, itu dinilai baru beberapa bagian saja.

Karena dinilai belum lengkap, maka pihak penyidik akan melakukan telaah. “Masih ditelaah di Tim Pidsus,” kata Luga, sembari menekankan telaah yang dimaksud adalah telaah untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Informasi lainnya, bahwa pengadaan masker itu dilakukan melalui e-katalog, dan mengambil harga yang tertinggi. Sementara soal dokumen yang kabarnya sudah dipegang kejaksaan salah satunya adalah belanja alat kesehatan yang nilainya Rp 150 juta yang dananya bersunber dari APBD.

Baca juga:  Lakalantas Beruntun di Baturiti, Sejumlah WNA Jadi Korban Luka-luka

Selain itu ada keterangan belanja alat atau bahan kesehatan habis pakai senilai Rp112 juta lebih. Dan ada lagi dokumen lainnya, yang saat ini masih dipelajari atau ditelaah pihak Pidsus Kejati Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *