Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI Pusat) yang dihadiri seluruh anggota Sabha Pandita PHDI Pusat dari seluruh wilayah Indonesia telah dilaksanakan secara virtual. Dalam pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat tersebut Sabha Pandita sebagai organ tertinggi dalam Majelis Tertinggi Hindu Dharma Indonesia telah memutuskan beberapa poin krusial.

Dalam rilisnya, Sabtu (31/7), disebutkan keputusan itu salah satunya mencabut pengayoman Sampradaya termasuk Hare Krishna (ISKCON) dengan nomor Nomor: 01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021. Pengayoman terhadap Sampradaya Hare Krishna (ISKCON) telah dikeluarkan pertama kali oleh Pengurus PHDI Pusat pada 31 Agustus tahun 2009 dari zaman kepengurusan Ketua; Dr. I Made Gde Erata MA dan Sekretaris; I Nengah Dana.

“Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita di bawah ini harus dilaksanakan oleh Pengurus Harian PHDI Pusat, baik dalam Pesamuhan Agung PHDI dan juga pada Mahasabha PHDI yang akan di laksanakan Oktober 2021,” demikian penegasan dalam rilis itu.

Adapun sejumlah poin yang dihasilkan, yaitu merekomendasikan agar Parisada Hindu Dharma Indonesia dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu yang mengayomi seluruh umat Hindu di Indonesia berpedoman pada Veda Sruti, Smerti, Nibandhasastra (termasuk kearifan lokal), dan peraturan perundangan lainnya.

Baca juga:  Gaungkan "Electrifying Lifestyle," PKK Lomba Masak Gunakan Kompor Induksi

Kemudian, merekomendasikan agar meninjau kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesia melalui forum Mahasabha yang menghapus klausul pengayoman terhadap sampradaya secara organisasi/institusi dan tetap memberikan pengayoman terhadap seluruh umat Hindu Indonesia.

Juga, diperintahkan agar Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat mencabut Surat Pengayoman kepada Sampradaya yang diterbitkan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia yang bukan merupakan produk Mahasabha, Pesamuhan Agung, dan/atau Keputusan Sabha Pandita. Selanjutnya, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda, Wakil Dharma Adyaksa PHDI Pusat menyatakan bahwa ke depannya PHDI sebagai Majelis tertinggi umat Hindu Dharma Indonesia, hanya berkewajiban mengayomi umat Hindu Dharma Indonesia. Bukannya mengayomi organisasi transnasional sampradaya lintas Agama yang jelas jelas memiliki teologi berbeda dengan Agama Hindu Dharma Indonesia yang mempunyai tujuan melakukan konversi internal ke dalam umat Hindu sendiri.

Apalagi, organisasi sampradaya tersebut jelas punya pengikut multi agama yang rentan merusak toleransi antarumat beragama di Indonesia. Kelompok sampradaya yang berasal dari organisasi transnasional lintas negara tersebut otomatis mempunyai azas pendirian AD/ART yang berbeda dengan organisasi agama Hindu yang ada di Indonesia pada umumnya.

Baca juga:  Dua Kabupaten Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Para pengikutnya yang ada di Indonesia pasti akan mengikuti peraturan yang dibuat dari kantor pusat mereka, baik yang ada di New York (ISKCON) dan California (Sathya Sai Organisation) yang secara budaya organisasi jauh berbeda dengan yang ada di Nusantara.

Disambut Baik

Dalam kesempatan terpisah melalui wawancara sambungan telepon di Jakarta, Ketua Umum Gerakan Kearifan Hindu Senusantara (GKHN) yaitu Komang Priambada menyambut baik hasil Pesamuhan Sabha Pandita PHDI itu. Walaupun belum memuaskan semua pihak terhadap apa yang telah di putuskan oleh Sabha Pandita PHDI Pusat.

“Semestinya hasil ini bisa di putuskan jauh jauh hari sebelumnya sehingga tidak menjadi masalah berlarut larut khususnya di Bali, kalau memang Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat saat ini tanggap terhadap masalah umat Hindu di Indonesia karena bagaimanapun PHDI adalah organisasi kolektif kolegial bukannya organisasi top down,” sebutnya.

Komang Priambada berharap Pesamuhan Agung PHDI yang saat ini sedang berlangsung agar bisa menghasilkan beberapa hal khususnya, mengeliminasi pasal terkait dengan Sampradaya asing dan pasal-pasal yang memungkinkan organisasi internasional lintas agama masuk dalam tubuh PHDI

Baca juga:  Bule Rusia Kedapatan Kantongi KTP Badung

Juga, memasukkan pasal terkait dengan memposisikan lembaga adat nusantara yang bernapaskan Hindu yang ada di wilayah masing-masing, seperti MDA Bali, MDA Lampung, Lembaga Adat Tengger, Lembaga Adat Toraja, Majelis Besar Hindu kaharingan, dan lain-lainnya yang benar-benar bernafaskan Hindu nusantara untuk menjadi bagian pemegang hak dalam menentukan arah kebijakan PHDI sebagai Majelis Tertinggi Hindu Dharma Indonesia.

Ditambahkan Jro Bauddha Suena sebagai Ketua Bidang Media & Komunikasi GKHN, bahwa perjuangan untuk memasukkan pasal ini penting. Sehingga upaya melestarikan adat agama leluhur Hindu Nusantara dapat terwujud. “Ketimbang memberikan hak suara organisasi yang tidak jelas kontribusinya bagi Hindu Nusantara dan ini tentu akan lebih menghargai warisan leluhur, jika kita memberikan dan memposisikan dengan baik kelembagaan adat Nusantara bernapaskan Hindu yang ada di masing-masing wilayah nusantara untuk menjadi bagian dalam mengambil kebijakan dan keputusan terkait eksistensi agama Hindu Dharma di Indonesia,” jelasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *