Prof Wiku Adisasmito. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kekhawatiran adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mengemuka belakangan ini. Terlebih, sudah 11 hari digelar, kasus masih bertambah terus bahkan mulai 1 hingga 13 Juli ini sebanyak 9 kali rekor terpecahkan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Prof. Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtual, Selasa (13/7), mengatakan penambahan kasus selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat terus dilakukan evaluasi oleh pemerintah. Penentuan kebijakan berdasarkan data epidemiologis yang ada, termasuk memperluas cakupan PPKM Darurat ke luar Jawa dan Bali.

Menurutnya pemerintah akan terus melihat efek implementasi kebijakan di lapangan. “Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan (PPKM Darurat, red) maupun kebijakan lain bukan lah hal yang tidak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas,” tegasnya.

Baca juga:  Kadin Bali Serahkan Bantuan APD ke RS PTN Unud

Diharapkan kebijakan ini, dapat secara signifikan memperbaiki penambahan kasus nasional. Wiku dalam keterangan pers yang dipantau dari Denpasar juga mengingatkan agar pemerintah daerah mengimplementasikan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021.

Melalui Inmendagri No. 19 Tahun 2021, Pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah. “Bagi masyarakat yang ingin beribadah, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Inmendagri ini juga meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan,” ujar Prof. Wiku.

Selanjutnya, melalui Inmendagri No. 20 Tahun 2021, Pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM Darurat ke-8 Provinsi di luar Pulau Jawa-Bali. Yaitu,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat.

Baca juga:  DPT Bangli Ditetapkan, Ini Wilayah dengan Jumlah Pemilih Terbanyak

Sementara itu, PPKM di 18 Provinsi di Luar Jawa Bali diperketat untuk menekan angka kasus positif COVID-19. Untuk memastikan pemberlakuan Inmendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, Prof Wiku meminta Kepala Daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran Forkopimda dan pihak-pihak terkait lainnya.

Terkait target kebijakan, seperti jumlah testing, tracing, maupun vaksinasi, pemerintah pusat telah menginstruksikan ke masing-masing kepala daerah untuk melakukan PPKM Darurat maupun PPKM diperketat yang berjalan selaras dengan pengendalian di hulu, yaitu PPKM Mikro. “Posko yang terbentuk dari berbagai unsur masyarakat ini lah yang membantu menjamin target dan program pemerintah terlaksana sampai ke hulu. Baik melalui target testing per hari sesuai dengan kondisi daerah, kemudian menargetkan tracing lebih dari 15 kontak erat per kasus terkonfirmasi, kemudian imbauan pelaksanaan karantina dan isolasi dengan pelaksanaan entry dan exit test yang ketat dan perawatan pasien sesuai dengan tingkat keparahan gejala,” ujarnya.

Baca juga:  Pelantikan PPS Terganjal Surat Edaran Pembatasan Keramaian

Dalam waktu 13 hari, mulai 1 hingga 13 Juli, Indonesia sudah 9 kali mencatatkan rekor tambahan kasus. Dimulai pada 1 Juli sebanyak 24.836 kasus, 2 Juli (25.830 kasus), 3 Juli (27.913 kasus), 5 Juli (29.745 kasus), 6 Juli (31.189 kasus), 7 Juli (34.379 kasus), 9 Juli (38.391 kasus), 12 Juli (40.427 kasus), dan 13 Juli (47.899 kasus). (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *