Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan teguran secara tertulis kepada Bali karena dianggap lamban dalam pencairan dana COVID-19. Teguran yang dikeluarkan Sabtu (17/7), itu menyebutkan bahwa Bali belum melakukan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 25.225.000.000.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menepis hal tersebut. “Hal yang membuat Bali dapat teguran dari surat tersebut adalah disebutkan Bali belum melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan COVID-19, namun saya tegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sudah merealisasikan dana pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021,” tegas Sekda Dewa Indra dalam keterangan persnya, Senin (19/7) siang di Denpasar.

Baca juga:  Pandemi Covid-19 Tak Boleh Hentikan Kreativitas Bersastra

Sekda Dewa Indra juga menekankan bahwa untuk realisasi pembayaran insentif nakes penanganan COVID-19 Provinsi Bali tersebut dari anggaran sebesar Rp 47.017.500.000, sudah direalisasikan sampai bulan Juni 2021 sebesar Rp 22.851.785.991 atau dengan persentase 48,60 persen. “Sehingga seharusnya jika mengacu pada realisasi tersebut provinsi Bali tidak seharusnya masuk ke dalam surat teguran dari Mendagri tersebut. Dan (realisasi, red) ini sudah saya laporkan secara tertulis pula kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri per 7 Juli 2021,” tandas pria yang juga menjabat Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bali sembari menunjukkan surat yang telah dikirim ke Menkeu dan Mendagri tersebut.

Baca juga:  Laporan BPBD, Badung Paling Banyak Alami Kerusakan Bangunan

Laporan tersebut, dijelaskan Birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini secara rinci menyampaikan realisasi dukungan pendanaan untuk Belanja Kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lain. Dilanjutkan Sekda Dewa Indra, Minggu (18/7) malam dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah perihal realisasi pencairan insentif nakes tersebut. “Dan setelah dicek, ternyata data yang digunakan masih data lama yang belum diupdate per Juli 2021 padahal hingga Juni 2021 Provinsi Bali sudah melakukan pembayaran sedangkan untuk Juli tentunya masih berjalan,” jelasnya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  TPA Mandung Terbakar, Tabanan Tetapkan Status Darurat Bencana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *